Demokrat Adukan Media Indonesia ke Dewan Pers

Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon saat menyerahkan laporan ke Dewan Pers yang diterima oleh Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Syaiful, di gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat Selasa (6/2/2018).

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR —  Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Jansen Sitindaon resmi mengadukan mediaindonesia.com ke Dewan Pers. 

Pengaduan itu diterima oleh Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Syaiful, di gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat Selasa (6/2/2018).

Bacaan Lainnya

Jansen  menilai, berita di  mediaindonesia.com Jumat 2 Februari 2018 dengan judul, “Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak”,  berita negatif dan sangat tendesius.

“Berita tersebut tidak hanya mencemarkan dan merugikan nama baik Pak SBY selaku Ketua Umum Partai Demokrat, tapi juga merusak citra Partai Demokrat. Lebih luas lagi merugikan kami ratusan ribu kader Demokrat di seluruh Indonesia,” tegas Jansen Selasa (6/2/2018) malam saat dihubungi INFOSULSEL.COM melalui sambungan telepon.

Menurut Jansen, judul berita yang tendesius itu telah “membunuh” dan “menggerus” kepercayaan publik terhadap Partai Demokrat.

‘’Di berita tersebut seakan-akan Pak SBY punya “jago” untuk dimenangkan dalam pengerjaan proyek E-KTP. Padahal faktanya sama sekali tidak,’’ cetus Jansen.

Menurutnya, isi berita itu ternyata tidak ada sama sekali keterangan yang pernah diungkapkan oleh saksi manapun di persidangan e-KTP.

‘’Berita di mediaindonesia.com ini telah mempraktikkan gaya judul berita “koran kuning”, dan gaya judul berita “koran lampu merah”. Sangat bombastis dan cari sensasi!,” papar Jansen.

Ia menyebut mediaindonesia.com telah memasukkan fiksi kedalam berita. Utamanya dibagian judul.

“Menyesatkan dan menipu khalayak,” ujarnya

Partai Demokrat kata Jansen, meminta, Dewan Pers menghukum mediaindonesia.com untuk mencabut berita tersebut.

“Atau setidaknya meminta mengkoreksi judul beritanya dengan hal yang lebih sesuai dan relevan dengan isi berita,’’ katanya.

Jansen mengutip pasal 9 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia yang telah dilebur kedalam Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik secara imperatif dan tegas yang isinya berbunyi, ‘Wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita’.

Pengaduan ini menurutnya, bertujuan untuk menghindari polemik.

“Untuk itulah kami membawa masalah ini ke Dewan Pers sebagai jalur penyelesaian sesuai yang diperintahkah oleh UU Pers,” jelas Jansen lagi.

Hal lain, lanjut Jansen, untuk menghindarkan mediaindonesia.com tidak dituduh telah menjadi alat politik penguasa atau Partai tertentu, dimana pemiliknya memiliki afiliasi ke partai tertentu yang sekarang masuk dalam bagian sebagai partai pendukung pemerintah.

“Kami perlu menegaskan sikap, dan ini sudah menjadi perintah Pak SBY, kalau kami  tidak ada niatan sedikitpun untuk “menyerang” pers, apalagi anti pers dengan dimajukannya pengaduan ini. Malah sebaliknya, tujuan kami ingin semakin memperkuat pers,” ujar Jansen.

Ia merujuk Pasal 1 Peraturan No. 6 Tentang Kode Etik Jurnalistik yang secara imperatif dikatakan: “wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

“Melalui Dewan Pers, kami dari Demokrat akan menguji apakah berita di mediaindonesia.com telah akurat sesuai dengan keadaan objektifnya, atau malah dilandasi itikad buruk,” ungkap Jansen.

Alasannya, karena ada indikasi judul ini tidak akurat. Sebab tidak ada satupun saksi di persidangan yang kemudiaan menjadi sumber berita yang menerangkan hal itu.

Jansen menilai media tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) UU 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Apalagi kasus e-KTP masih dalam proses persidangan di pengadilan,” ujarnya.

 

Penulis : Asri Syahril

Pos terkait