INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Gugatan Appi-Cicu yang keberatan terhadap KPU Makasssar yang menetapkan paslon DIAmi lolos sebagai kontestan Pilwali 2018 akan diputuskan hari ini Senin (26’2/2018) oleh majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2018, di kantor Bawaslu Makassar di Jalan Anggrek, Makassar.
Putusan tersebut menjadi akhir dari sengketa Pilkada pada tingkat Bawaslu setelah Majelis musyawarah yang dipimpin Nursari SH, MH (Ketua) dibantu dua anggota, DR Abdilah Mustari S.Ag, M.Ag dan Nurmutmainah S.Pd.I, telah menggelar lima kali musyawarah sejak Senin sampai Jumat (19-23/2/2018).
Selama proses musyawarah Pemohon (Appi-Cicu) maupun Pihak Terkait (DIAmi) menghadirkan 14 saksi. Dua diantaranya saksi ahli yakni Prof Dr Aminuddin Ilmar dan Prof Dr Abd Razak. Sementara KPU sebagai pihak termohon sama sekali tidak menghadirkan sklasi-saksi.
Dari fakta-fakta selama proses musyawaarah Ketua tim hukum DIAmi Dr Jamaluddin Rustam SH, MH dan Dr Anzar Makkuasa SH, MH sangat yakin gugatan pemohon akan ditolak. Alasannya, tidak satupun fakta yang terungkap selama musyawarah memenuhi syarat yang dapat mengabulkan tuntutan pemohon.
“Tidak satupun saksi yang menyebut kegiatan dan program yang dilaksanakan Danny Pomanto, melanggar hukum, ” ungkap Anzar, Minggu (25/2/2018).
Sengketa Pilkada Makassar 2018 muncul setelah Appi-Cicu tidak puas dengan putusan KPU Makassar yang menetapkan paslon DIAmi lolos proses verifikasi administrasi di Pilwali Makassar 2018. Paslon nomor urut 1 ini kemudian menggugat KPU Makassar ke Bawaslu.
“Alasan gugatan mereka tidak jelas. Karena, tiga hal yang jadi dasar gugatan adalah program lama yang masuk dalam RPJMD Perda Nomor 5 tahun 2014 – 2019,” tegas Jamaluddin.
Pengadaan HP untuk RW/RT, misalnya. Menurut Jamal, merupakan program perencanaan tahun 2016 yang anggarannya disahkan oleh DPRD Kota Makassar.
‘’Itu berarti pasal 71 ayat 3 Jo pasal 89 ayat 2 PKPU tidak terbukti dilanggar,” timpal kuasa hukum DIAmi lainnya, Yusuf Gunco SH, MH.
Akan halnya tenaga honorer pendidikan yang juga dipersoalkan oleh Appi-Cicu, juga program lama yang berasal dari aspirasi DPRD Makassar. “Itu bukan program Danny Pomanto selaku Wali Kota Makassar, teapi murni aspirasi dewan. Begitu juga dengan tagline 2 X + baik,” timpal Anzar.
Menurut Kuasa hukum DIAmi, ketiga hal yang jadi dasar gugataan Appi-Cicu sama sekali tidak ada yang terbukti. Karena itu mereka yakin gugatanmya akan ditolak. Jamal merujuk pada keterangan saksi ahli, Prof Dr Aminuddin Ilmar. Ia menyebutkan secara prosedural gugatan Appi-Cicu cacat formal.
“Karena tidak mengindahkan ketentuan pasal 4 ayat 2 Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017, yaitu tidak menggugat berita acara. Termasuk pasal 11 ayat 2 Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017 dimana seharusnya sebelum menggugat dilaporkan dulu ke Bawaslu sebagai obyek sengketa,” katanya.
“Pasal ini mutlak sehingga harus dipenuhi. Seharusnya dari awal Bawaslu menolak permohonan mereka,” tegas Prof Ilmar.
Hal senada dikatakan kuasa hukum KPU Makassar, Marhumah Madjid. Ia menegaskan gugatan pemohon kabur dan cacat prosedural. Alasannya, gugatan tersebut merujuk Pasal 11 ayat 2. Sementara penyelesaiannya pada ayat 3 Pasal 71 UU No 10 tahun 2016,.
“Putusan KPU sudah tepat. Karena sebelum KPU melakukan penetapan paslon walikota dan wakil walikota Makassar, semua sudah melalui proses verifikasi syarat administrasi,” tegas Marhumah.
Penulis : Asril Syahril





