KPU Sulsel Cari 7 Komisioner Baru

Timsel komisioner KPU Sulsel Periode 2018-2023.(FOTO: ASRI SYAHRIL)

INFOSULSEL. COM,  MAKASSAR — Masa tugas lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Sulawesi Selatan (Sulsel)  yang dipimpin Iqbal Latief akan segera berakhir pada 24 Mei 2018.

Jelang masa tugas para komisioner KPU Sulsel, Tim Seleksi (Timsel) akan membuka pendaftaran 12 Pebruari sampai 21 Pebruari 2018.

Rencana pergantian ini terjadi justeru di tengah mereka tengah sibuk mempersiapkan Pilkada serentak di 12 Kabupaten/kota di Sulsel. Untuk mencari penggantinya, kini Tim Seleksi (Timsel) mulai melakukan penjaringan calon komisioner.

Berbeda dengan komisinoner sebelumnya, komisioner KPU periode 2018-2023 akan berambah dua orang. Sebelumnya hanya lima orang komisioner bertambah menjadi tujuh orang.

Basti Tetteng, ketua panitia timsel komisioner KPU Sulsel kepada wartawan di kantornya di Jalan Bontolangkasa, Makassar, Senin, (5/2/2018) mengatakan, setiap orang yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No 7 tahun 2018 tentang seleksi komisioner berhak menjadi komisioner atau penyelenggara pemilu.

Ada enam tahapan yang akan dilalui calon yakni pendaftaran, penelitian administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, wawancara mengenai pemahaman pemilu dan menunggu tanggapan masyarakat.

Pada 4 April 2018 mendatang, kata Basti Tetteng, pihaknya akan menetapkan 14 nama para calon yang mengikuti proses seleksi untuk dikirim ke KPU Pusat.

Titi Anggraini, executive director Perludem yang juga salah seorang timsel menambahkan, antara lain hal baru yang terjadi tahun ini dalam penyeleksian komisioner adalah, jika sebelumnya jumlah komisioner rata di tiap daerah lima orang, khusus tujuh provinsi, salah satunya Sulsel akan ditambah menjadi tujuh orang.

“Sulsel mendapat keistimewaan penambahan jumlah anggota komisioner ini sesuai aturan baru. Pertimbangannya faktor jumlah penduduk dan luas wilayah,” katanya.

Selain Sulsel, keistimewaan serupa juga diterima oleh DK Jakarta, Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur dan Papua,” tambah Titi Anggraini.

Selain itu, syarat usia minimal yang tadinya 30 tahun kini dinaikkan lima tahun menjadi 35 tahun. Dan bagi pasangan suami istri, tidak diperkenankan keduanya menjadi komisioner KPU atau Bawaslu baik tingkat propinsi maupun kabupaten/kota.

“Kami berlima sebagai timsel akan bekerja mencari komisioner baru periode 2018-2023 selama tiga bulan,” kata Titi .

Ia menambahkan, dari 16 propinsi yang menggelar Pilgub serentak tahun 2018 ini, ada dua KPU tingkat propinsi yang juga mengalami pergantian komisioner di tengah-tengah jalannya proses Pilkada ini masing-masing Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Barat.

 

Penulis : Asri Syahril

Pos terkait