Aneh, Appi-Cicu Gugat Lagi KPU ke PTTUN

Kuasa hukum KPU Kota Makassar Marhumah Majid.(FOTO: ASRIL SYAHRIL)

INFOSULSEL.COM,MAKASSAR – Paslon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Appi-Cicu kembali menggugat KPU kota Makassar. Kalai ini ke Pengadilan Tinggi Tata usana Negara (PTTUN).

Gugatan kedua ini terkait ditolaknya gugatan pertama oleh bawaslu kota Makassar pada sidang musyawarah sengketa Pilkada kota Makassar, beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Marhumah Majid menegaskan siap melawan gugatan  Appi-Cicu yang menggugat penetapan pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) di sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kota Makassar.

Gugatan itu dilayangkan tim Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang tidak puas setelah permohonan gugatannya ditolak di sidang penyelesaian sengketa Panwaslu Kota Makassar.

Dalam sidang perdana di PTTUN Kota Makassar, Senin (5/02/18), majelis hakim hanya membahas kelengkapan administrasi pihak penggugat dan pihak tergugat.

Marhumah Majid mengatakan sudah mempersiapkan jawaban terkait gugatan tim hukum Appi-Cicu.

“KPU sudah siap dengan jawaban atas gugatan mereka. Sebab gugatan yang disampaikan sama yang  dipersoalkan pada tingkat Panwas kemarin,” jelas Marhumah.

Menurutnya, jika poin gugatan yang sama diajukan di sidang sengketa Panwaslu, maka hasilnya akan sama, yakni gugatan itu ditolak dan akan menguatkan keputusan KPU Kota Makassar bahwa pasangan DIAmi sah untuk maju dalam Pilkada Kota Makassar.

“Kami punya waktu untuk mengajukan kelengkapan jawaban. Ada tambahan dari penggugat itupun kami akan akomodir dalam jawaban besok (Selasa),” jelas Marhumah kepada wartawan.

Sidang pembacaan dan jawaban penggugat dan tergugat dilanjutkan Selasa (6/3/2018).

Dewan Majelis Sidang yang dipimpin H Edy Suprianto SH MH menjelaskan ada beberapa agenda sidang yang harus dilakukan hingga keputusan sidang.

“Sejak gugatan terdaftar lengkap sejak tertanggal 1 Maret 2018, putusan akan dilakukan selama 15 hari kerja, berarti tanggal 21 pengadilan harus memutuskan,” katanya.

Menurutnya acara sidangnya ada lima tahapan yaitu, pembacaan, jawaban, pembuktian, kesimpulan dan keputusan,” jelas Edy.

 

Penulis : Asril Syahril

 

Pos terkait