INFOSULSEL.COM, MAKASSAR–Anggota DPRD Makassar, Arifin Dg. Kulle yang juga Wakil Bendahara PKPI Sulsel mengaku bimbang lantaran partainya dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2019.
Partai yang dipimpin oleh AM Hendropriyono itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU dan juga Bawaslu RI. Atas putusan itu PKPI kemudian mengajukan gugatan ke PT TUN.
“Sampai hari ini saya masih menunggu arahan resmi dari Ketua PKPI Sulsel, Suzanna Kaharuddin. Kita juga mau pindah partai nanti partai lain sudah tidak terima kita, karena ada kadernya yang juga mau mencaleg,” kata Arifin Dg Kulle, pada Minggu (11/3/2018)
Selain itu kata dia, mepetnya waktu sehingga dirinya merasa bimbang apakah tetap bertahan di PKPI atau memilih pindah partai.
Peraih suara terbanyak di Dapil Mamarita ini tak menampik jika sudah ada beberapa partai yang menawari dirinya namun belum mengambil keputusan lantaran gugatan PKPI di PT-TUN masih dalam proses.
“Kalau memang keputusannya nantinya PKPI tetap dinyatakan tidak bisa ikut Pemilu, ya dengan sangat terpaksa saya harus pindah partai,” ujarnya.
Diketahui, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014, Arifin Dg Kulle maju di daerah pemilihan (Dapil) V, meliputi, Kecamatan Mamajang, Mariso dan Kecamatan Tamalate tercatat sebagai peraih suara terbanyak yakni, 8740 suara. (*)
Penulis: yudhi





