INFOSULSEL.COM, SUNGGUMINASA — Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa menangkap lima pelaku penyalahgunaan Narkoba di tempat berbeda. Mereka adalah HR (21), MI (20), JD (33), SD (51), MJ (38), dan RS (39) ditangkap atas kasus berbeda.
Hal ini disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Gowa AKP Maulud kepada awak media di Mapolres Gowa (12/3/2018), siang.
“Mereka ditangkap di rumah masing-masing selama bulan Maret ini. Tersangka diringkus di Kecamatan Pallangga, Bontonompo, dan Tombolopao,” papar AKP Maulud.
Menurut Maulud, hasil sitaan yang dijadikan barang bukti berupa sabu dengan total 21,45 gram dan tramadol atau obat yang masuk dalam daftar G sebanyak 93 butir.
Salah satu tersangka, MJ, mengaku membeli sabu seberat 20 gram di Makassar seharga Rp20 juta. Barang haram itu dijual di kampung halamannya di Pallanga.
Dalam memasarkan kristal haram itu MJ dibantu rekannya RS. Harganya Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per sachet.
Akibat perbuatannya itu masing-masing tersangka dijerat dengan pasal 196 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun. Sementara untuk kepemilikan sabu dijerat pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman makasimal 10, 12, 20 dan hukuman mati.
Penulis : Ashari Prawira Negara/B
Editor : Asril Syahril





