INFOSULSEL.COM, GOWA – Sat Narkoba Polres Gowa kini berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu yang menyasar buruh dan pelajar sebagai konsumennya.
Pelaku berinisial AS (17), remaja yang merupakan warga Bontomanai, Desa Kanjilo, Kec. Barombong, Kab. Gowa ini berhasil ditangkap pada Selasa (23/7/2019) sore.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan mengatakan, pengungkapan ini berawal saat petugas melakukan penyelidikan, kemudian menemukan pelaku tengah bertransaksi narkoba.
“Sebelum penangkapan, pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti sabu dari sakunya, namun berhasil dibekuk petugas,” jelas Kasubbag bersama Kasat Narkoba, AKP Maulud, Jumat (26/7/2019).
Dikatakan Kasubbag Humas, pelaku yang sudah menjadi pengedar sejak tiga bulan ini, mengedarkan barang haram tersebut dengan cara memasukkan sabu ke dalam pembungkus rokok lalu diantar ke konsumennya.
Diakui pelaku, sabu itu diperolehnya dari temannya di Kampung Sapiria dan di Jl. Cendrawasih Kota Makassar, dimana sebelumnya pelaku telah memesan sabu seberat 1 gram yang dipaketkan ke dalam sachet dan dijual ke konsumen seharga Rp.200.000/sachet.
“Pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba di wilayah Barombong, ia kami jerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” tutur Kasubbag Humas.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sebuah tas warna coklat, alat timbang elektrik, satu unit Handphone, satu buah kartu debit Bank BRI, dua batang pipet, dua ball plastik bening, dan dua sachet plastik bening yang berisi sabu. (*RP)





