Petani Diciduk Polisi Setelah Pesan Sabu Jaringan Dibalik Lapas

INFOSULSEL.COM, GOWA – Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil menangkap pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu berinisial M (40), warga Kampung Bilasanging, Desa Bontomanai, Kec. Bajeng Barat, Kab. Gowa.

Pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini berhasil ditangkap dirumahnya di Kampung Bilasanging, Desa Bontomanai, Kec. Bajeng Barat Kab. Gowa, Rabu (24/7/2019) malam, pasca petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai lokasi yang kerap kali dijadikan tempat bertransaksi sekaligus pesta narkoba.

Bacaan Lainnya

Hasil ini dipaparkan oleh Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud bersama Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan dalam press conferencenya, Jumat (26/7/2019).

“Awalnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap kali dijadikan tempat transaksi sekaligus pesta narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap pelaku M,” terang Kasubbag Humas Polres Gowa.

Berdasarkan data yang dihimpun, pelaku diketahui telah menggunakan narkoba sejak tahun 2016 lalu, sedangkan aksi edarnya baru dilakukannya di tahun 2019.

“Diakui pelaku, untuk mendapatkan sabu seberat 1,5 gram, ia membelinya dari seorang Bandar di dalam Lapas dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian dipecah menjadi 20 sachet dan dijual ke konsumennya seharga Rp.100.000/sachet,” tambah Kasubbag Humas Polres Gowa.

Adapun pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (*RP)

Pos terkait