Badan Kehormatan DPRD Makassar yang Tidak Lagi Terhormat

Iqbal Djalil, salah satu anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Makassar saat berbicara di depan ribuan masyarakat yang mendatangi kantior DPRD Makassar Selasa (8/4/2018).(FOTO: ASRI SYAHRIL)

INFOSULSEL.COM,MAKASSAR – Badan Kehormatan (BK) DPRD Makassar ingkari janjinya.  Janjinya untuk menyelesaikan laporan masyarakat terkait  penggunaan fasilitas negera oleh 13 legislator Makassar yang berkampanye di kantor wakil rakyat Makassar, tak kunjung dilakukan.

Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Makassar Cinta Demokrasi kembali mendatangi kantor DPRD Makassar, Kamis (12/4/2018) siang.

Bacaan Lainnya

Mereka datang untuk menagih janji Badan Kehormatan (BK) wakil rakyat tersebut terkait hasil pemeriksaan 13 legislator yang mengkampanyekan paslon Appi-Cicu di gedung DPRD Makassar beberapa waktu lalu.

Namun janji BK yang diwakili Iqbal Djalil hanya isapan jempol belaka. Saat ribuan massa mendatangi kantor wakil rakyat tersebut tak seorang  pun yang menampakkan batang hidungnya.

Ini membuat massa kecewa dan marah. ”Kalau begini sikap mereka berarti Badan kehormatan DPRD Makassar sudah tidak terhormat lagi,” cetus Suangga, salah satu  warga yang hadir berpanas-panasan di depan gedung wakil rakyat di Jalan AP Pettarani itu,

Di sisi lain Panwas Makassar terus menagih komitmen BK Dewan Makassar. Padahal Kamis (12/4/18) merupakan batas waktu yang telah disepakati oleh BK DPRD Makassar untuk menyerahkan salinan surat keputusan bersalah 13 anggota dewan yang tergabung dalam Gerakan Aksi Fraksi ( GAS) Appi – Cicu terkait kegiatan kampanye yang dilakukan menggunakan fasilitas Negara.

Kekecewaan massa dilampiaskan dengan membakar keranda mayat sebagai simbol matinya Demokrasi dan pertanda tidak amanahnya anggota dewan sebagai penyambung aspirasi rakyat.

Tidak hanya Masyarakat yang kecewa, Panwas Makassar juga kecewa karena komitmen yang telah dibangun bersama dalam mengawal pilkada yang aman dan damai serta adil dan bermartabat, tidak dijunjung tinggi oleh para sekelompok anggota DPRD Makassar.

“Sikap kami tentu berharap agar putusan yang di keluarkan oleh BK DPRD Makassar sesuai dengan rekomendasi yang kami keluarkan untuk 13 anggota dewan (GAS), bahwa giat mereka adalah sebuah pelanggaran pemilu dan harus ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, ” Kata Humas Panwas, Maulana SH, MH, Kamis (12/4/18).

Menurut Maulana, rekomendasi yang di keluarkan oleh Panwas, secara substansi adalah kaitan dengan penegakan hukum pemilu dan upaya panwaslu menjaga demokrasi agar berjalan pada semangat konstitusional.

‘’Saya kira bukan hanya masyarakat yang menagih janji Badan Kehormatan Dewan (BKD) Makassar, tapi yang utama adalah komitmen bersama untuk penegakan hukum. Kami dari Panwas juga mempertanyakan hal mitu kepada pihak Badan Kehormatan Dewan (BKD) Makassar,” ujar Maulana.

Penulis : Asri

Pos terkait