Dewan Ancam Bongkar Paksa Tembok Pagar Lorong 5A Ratulangi Jika Ahli Waris Tak Indahkan Hasil RDP

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar Susuman Halim mengancam akan menggunakan
fungsi DPRD mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pembongkaran paksa atas tindakan ahli waris pemilik lahan yang menutup lorong 5A di Jalan Dr Ratulangi, jika ahli waris tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat dengan warga.

Demikian disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Camat Mariso, perwakilan BPN Makassar, Dinas Tata Ruang, Dishub, Polsek Mariso, kuasa ahli waris dan warga, diruang Komisi C, pada Rabu (18/4/2018).

Bacaan Lainnya
“Warga yang telah menempati lokasi selama puluhan tahun merasa jika kuasa ahli waris telah berlaku sewenang-wenang lantaran melakukan penutupan secara sepihak, padahal sudah ada kesepakatan bahwa tidak boleh ada penutupan hingga pihak BPN melakukan pengukuran dan mengembalikan batas lahan,” kata Sugali sapaan akrabnya.
“Bahwa apa yang dilakukan oleh kuasa ahli waris tersebut sangat jelas tindakan semena-mena. Olehnya itu, kita meminta agar tembok pagar yang telah dibangun tersebut dibongkar dan jika tidak maka kami akan merekomendasikan untuk dilakukan pembongkaran paksa,” lanjutnya.

Sementara, Camat Mariso, Harun Rani menyesalkan tidakan yang dilakukan oleh kuasa ahli waris tersebut padahal sudah ada kesepakatan bahwa tidak akan ada penutupan lorong sebelum BPN melakukan pengukuran pengembalian batas lahan.

“Sudah ada kesepakatan dan itu disaksikan oleh Tripika kecamatan, ini yang kami sesalkan,” ujarnya

Menurut Harun Rani, masyarakat sebenarnya hanya meminta agar ada akses menuju ke masjid terdekat tapi ahli waris ini menolak, padahal lorong tersebut sudah ada sejak tahun 70an

“Warga hanya meminta agar lorong tersebut tidak ditutup karena itu akses menuju mesjid terdekat. Dan itu sudah disepakati dengan ahli waris,” katanya.

Namun, hingga berakhirnya RDP pihak ahli waris dan kuasa ahli waris menyepakati untuk membuka pagar tembok yang telah didirikannya paling lambat lusa (Jumat/20/4/2018).

Namun jika tidak, Komisi C akan merekomendasikan untuk melakukan pembongkaran paksa tembok pagar yang ada karena terbukti tidak mengantongi ijin dari pihak terkait dalam hal ini dari DTRB. (*)

Penulis: yudhi

Pos terkait