INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Komisi D DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Federasi Serikat Pekerja Konstruksi, Bangunan, Jalan dan Informal (FSP-KOBAR) Sulsel, PT. Makassar Jaya Steel, dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Selasa (21/1/2020).
Agenda tersebut terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap tiga karyawan PT. Makassar Jaya Steel.
“RDP ini kita gelar untuk mencari solusi bijak terhadap tiga karyawan yang di PHK guna menyelamatkan nasib mereka, mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan dan bisa kembali bekerja,” ujar Ketua Komisi D Wahab Tahir.
Selain itu, Wahab berharap, di RDP berikutnya antara karyawan yang di PHK dan pihak PT. Makassar Jaya Steel menemukan titik temu. Sebab jika hal ini dibiarkan terus menerus juga akan merugikan pihak perusahaan.
“Sekarang ini PT. Makassar Jaya Steel sudah dua Minggu tidak bisa beroperasi karena di blokade oleh teman-teman buruh. Makanya kita berharap dipertemuan berikut sudah ada solusi bijak karyawan yang tiga orang ini bisa mendapatkan hak-haknya dan bisa dipekerjakan kembali,” lanjut Wahab.S
Soal upah (UMP), Wahab mengakui menjadi domain provinsi. Tetapi ia berjanji akan melakukan pengawasan kebijakan.
“Kita berharap intinya perusahaan jalan dan mereka kembali bekerja. Hal-hal lain kita akan bicarakan,” pungkasnya.
Sementara, perwakilan dari PT Makassar Jaya Steel, Endi enggan berkomentar. Ia hanya menyebutkan PHK ketiga karyawan tersebut lantaran dianggap membocorkan rahasia perusahaan.
“Sepengetahuan saya seperti itu. Kalau masalah lain-lainnya nanti dijelaskan oleh pimpian pada pertemuan berikutnya. Karena saya ini cuma staf yang diutus hadiri RDP,” ungkapnya.(andi/riel)





