INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Makassar dituding ‘main mata’ dengan salah satu pasangan calon (Paslon) walikota Makassar. Tim DIAmi minta Bawaslu RI mengambil alih kasus ini.
Indikasi keberpihakan lembaga yang di dalamnya diisi tiga institusi, Kejaksaan, Kepolisian dan Panwaslu itu menghentikan proses hukum atas laporan tim hukum paslon Walikota Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi).
‘’Gakkumdu telah melampaui kewenangannya. Sebab mereka telah menghentikan proses hukum atas kasus pelaporan yang kami layangkan terkait kampanye menggunakan fasilitas negara yang dilakukan oleh 13 anggota DPRD Makassar,” jelas Sekretaris Tim Hukum DIAmi, Akhmad Rianto di depan sejumlah awak media di Jalan Onta Lama, Makassar, Selasa (10/4/2018).
Kasus ini berawal ketika 13 wakil rakyat lintas partai mengkampanyekan paslon Appi-Cicu di kantor DPRD Makassar beberapa waktu lalu. Kampanye menggunaan fasilitas negara ini memantik protes dari kubu DIAmi. Laporan pun dilayangkan ke Gakumdu. Namun laporan itu dihentikan.
Tim hukum DIAmi menduga Gakumdu Makassar sudah tidak netral dalam melaksanakan tugasnya. Karena itu tim hukum pasangan nomor urut 2 di Pilwali Makassar ini meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mengambil alih masalah ini.
Rianto yakin apa yang dilakukan oleh 13 legislator Makassar tersebut melanggar UU Nomor 8 Tahun 2016 pasal 69 huruf H dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 63.
Rianto juga menjelaskan pasal 69 huruf H disalah tafsirkan oleh Gakumdu. Padahal, menurut dia, bukan kapasitas Gakkumdu menafsirkan aturan. ‘’Gakumdu seharusnya menjalankan sesuai aturan yang ada berdasarkan fakta di lapangan,” tegasnya.
Panwaslu beberapa waktu lalu telah melakukan rapat pleno terhadap laporan tersebut. Keputusannya, Gakkumdu menyebut tidak ada pelanggaran terhadap kasus yang dilaporkan. Makanya, kasus tersebut dihentikan dan tidak dilanjutkan pada tahap penyidikan.
Tim Hukum DIAmi yang merasa tidak puas atas keputusan Gakkumdu serta tidak adanya laporan balik atas laporannya, meminta kepada Bawaslu RI agar mengambil alih kasus tersebut untuk ditindaklanjuti.
Rianto menyebut, dalam menangani kasus ini Gakkumdu dinilai telah “masuk angin” atau tidak objektif.
“Kami menafsirkan Gakumdu itu sifatnya kumulatif, padahal harus analisa fakta yang ada di lapangan,’’ tuturnya.
Dugaan lain yang dicurigai adalah hasil keputusan yang mengatakan tidak cukupnya bukti dari kasus tersebut.
“Mereka menggap ini tidak cukup bukti sementara belum pernah dipanggil jadi bagaimana mungkin mereka bisa mengatakan ini belum cukup bukti. Kami menganggap mereka mengada ada,” katanya.
Rianto menduga ke 13 anggota dewan ini sengaja dilindungi oleh Gakkumdu. “Saya menduga ada kekuatan besar yang melindungi dan bermain untuk melindungi ke 13 anggota dewan ini. Kami menuding itu karena tiba tiba saja proses kasus ini berhenti, padahal ini terlapor belum dipanggil. Ini aneh,” cetusnya.
Karena itu ia berharap besar Bawaslu RI menjadi harapan terakhir untuk menangani masalah ini demi tegaknya hukum di negeri ini.
Penulis : Ashari Prawira Negara/B
Editor: Asril





