INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menyebutkan pajak progresif yang ada saat ini merupakan yang terendah di Indonesia. Pajak progresif sendiri diberlakukan untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit.
Kepala Bapenda Sulsel, Tautoto Tanaranggina mengatakan pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua sebesar 2 persen, ketiga 2,25 persen, keempat 2,5 persen dan kelima dan seterusnya 2,75 persen. Kenaikannya untuk tambahan tiap kendaraan hanya 0,25 persen.
“Ini yang paling murah se Indonesia, kalau di daerah lain kenaikannya 1 persen. Di Jakarta misalnya untuk kendaraan kelima dan seterusnya pajak progresifnya sekitar 5 persen,” katanya, saat menggelar acara sosialisasi bersama perwakilan dealer di Kantor Bapenda Sulsel, Selasa (29/5/2018).
Tak hanya itu, dasar pengenaan pajak progresif di Sulsel dilakukan berdasarkan nama dan alamat. Berbeda di Jakarta, diberlakukan sesuai alamat. Meski nama pemilik berbeda, namun dengan alamat yang sama maka tetap diberlakukan pajak progresif.
Selain pemotongan pajak progresif, Bapenda Sulsel juga memberikan intensif PKB dan BBNKB untuk angkutan umum orang dan angkutan. Untuk angkutan umum orang sebesar 70 persen dan barang 50 persen dari dasar pengenaan PKB.
“Ini hanya diberikan kepada angkutan atas nama badan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan atau trayek untuk angkutan umum orang dan izin usaha untuk angkutan umum barang,” jelasnya.
Dengan pemberlakuan aturan terbaru ini, pihaknya berharap pembelian kendaraan di luar Makassar bisa dikurangi. Karena itu, pihaknya berharap dealer bisa ikut mensosialisasikan pengurangan pajak ini. Terutama untuk pajak BBNKB dari 12,5 persen menjadi 10 persen.(*)





