Buntut Berita ‘Ongkang-Ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta”,  Massa ‘Banteng’ Seruduk Radar Bogor

INFOSULSEL.COM,MAKASSAR –  Berita utama Harian Radar Bogor  terkait Megawati berjudul “Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta” yang dimuat Rabu (30/5/2018), berbuntut.

Koran Radar Bogor yang memuat berita Omgkang=omgkang kaki dapat Rp 112 juta yang diprotes massa PDIP Bogor.

Ratusan kader PDIP berang. Kantor Redaksi Radar Bogor di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, pun digeruduk ratusan massa, Rabu (30/5/2018) sore. Kader partai berlambang kepala banteng moncong putih ini datang unutk memprotes pemberitaan tersebut.

“Ini sebenarnya lebih kepada respon pemberitaan, mereka ratusan orang datang sekitar 15.30 WIB,” kata Tegar Bagdja, Pimpinan Redaksi Radar Bogor kepada wartawan.

Sekretaris DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Bogor Atty Somaddikarya menjelaskan kisruh yang terjadi ini disebabkan pemberitaan “Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta”. Koran ini juga menampilkan infografis gambar Megawati Soekarnoputri.

Menurut Atty, hal itu adalah pembunuhan karakter terhadap ketua umum partainya. Para kader partai pun ingin meminta penjelasan kepada pihak redaksi.  Atty  mengaku massa terpancing emosinya ketika kedatangan mereka tidak terlayani dengan baik.

“Kami minta dihadirkan wartawan yang menulisnya, satpam juga sempat menghalangi masuk untuk bertemu pimpinan Radar Bogor. Akhirnya terjadi insiden perusakan itu,” kata Atty, Kamis (31/5/2018).

Ia menuturkan, atas peristiwa perusakan terhadap sejumlah fasilitas kantor Radar Bogor, pihaknya juga sudah menyampaikan permintaan maaf.  “Tapi itu semua sudah clear. Saya selaku sekretaris partai sudah meminta maaf atas insiden itu,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Forum Wartawan Harian Bogor (FWHB), Haryudi, meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas aksi intimidasi dan perusakan yang dilakukan kader PDIP.

Haryudi menjelaskan, jika keberatan atas pemberitaan, gunakan hak jawab, sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Kami mengecam tindakan dengan cara menggeruduk, mengintimidasi, bahkan sampai merusak properti kantor Radar Bogor. Lagi-lagi, ini jadi catatan buat perusahaan pers atau jurnalis untuk tetap menjaga independensi, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, apalagi ini tahun politik (Pilkada maupun Pilpres) sehingga sangat sensitif,”  kata dia.

 

Penulis : Asril

Pos terkait