INFOSULSEL.COM, MAKASSAR-Pemerintah Sulawesi Selatan memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan atau pegawainya.
Demikian disampaikan, Pj Gubernur Sulsel Soni Sumarsono. Menurutnya, pembayaran THR merupakan hak otonom dari perusahaan, pihaknya tak bisa melakukan intervensi langsung
“Itu hak otonom perusahaan, bukan garis instruksi gubernur. Kita tetap memberikan ruang ruang bagi setiap perusahaan membayarkan THR,” kata Sumarsono, di kantor Gubernur Sulsel, pada Kamis (31/5/2018).
Sumarsono menyebutkan kelonggaran tersebut diberikan kepada perusahaan yang mengalami masalah keuangan. Apalagi jika perusahaan yang terancam pailit atau bangkrut.
“Tapi mereka tetap tunduk terhadap pemerintah daerah, mayoritas siap membayarkan. Kalau tidak mampu pasti diberikan separuh,” ungkap Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Agustinus Appang mengungkapkan pembayaran THR kepada karyawan sudah menjadi kewajiban bagi seluruh perusahaan, ini sesuai dengan Permaneker Nomor 6 tahun 2016 mengenai pemberian THR.
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang menggodok untuk mengeluarkan surat edaran kepada semua perusahaan di kabupaten kota. Semua aturan yang dikeluarkan akan tetap mengacu pada peraturan kementerian.
“Kami berharap serta mengimbau agar para pengusaha komitmen terhadap permenaker tersebut. Dimana wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari H. Edarannya akan kami keluarkan paling lambat pekan ini,” pungkasnya.
Penulis : Mirsan
Editor: Yudhi





