Tahun ini, selain isu lama seperti penolakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, system outsourcing dan PHK sepihak. Isu baru yang akan dikawal oleh buruh di Makassar adalah terbitnya Peraturan Presiden 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas mengatakan Perpres ini baru dikeluarkan beberapa hari yang lalau namun sudah menimbulkan polemik. Penyebabnya tak lain aturan ini semakin memudahkan masuknya TKA ke Indonesia.
“Tahun ini kita punya isu baru soal aturan baru TKA. Selama ini saja, tanpa aturan baru tersebut sudah banyak TKA yang masuk. Apalagi jika ada aturan baru yang memudahkan proses tersebut,” katanya.
Basri menyebutkan selama ini aturan terkait TKA sudah jelas diatur dalam perjanjian Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang bisa masuk ke Indonesia hanya TKA yang memiliki kualifikasi khusus, seperti tenaga ahli.
“Kalau alasan menarik investasi masuk tidak mesti mengikutkan TKA-nya. Selama ini di Indonesia lapangan kerja saja sudah sangat sulit, sementara tingkat pengangguran semakin tinggi. Belum lagi harus bersaing dengan TKA, terutama dari Cina,” tegasnya.
Untuk peringatan May Day, KSPSI bersama 9 federasi buruh lainnya akan memusatkan peringatan di Monumen Mandala. Beberapa federasi bergabung diantaranya KSPI, SBSI, GSBMI dan GSBM.
Diperkirakan sekitar 1500 buruh bergabung dalam aksi damai ini, beberapa diantaranya akan melakukan konvoi dari Pelabuhan Makassar ke Fly Over, sisanya dari Kawasan Kima ke Fly Over. Setelah itu mereka akan bergerak bersama menuju Monumen Mandala. (*)
Penulis: Mirsan





