INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Puluhan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terancam sanksi. Sanksi terberat bisa sampai pemecatan.
Ancaman sanksi tersebut karena para pejabat ini diduga kuat tidak netral di Pilwai Makassar pada 27 Juni 2018. Dari sejumlah pejabat dimaksud 27 diantaranya adalah lurah.
‘’Kami menerima banyak laporan dari masyarakat. Banyak juga laporan secara tertulis. Ada saksi dan ada bukti foto dan rekaman video. Makanya mereka sudah kami berikan SP1 dan SP2.”
Hal tersebut diungkapkan Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto belum lama ini. Meski begitu calon Walikota Makassar yang didiskualifikasi sebagai peserta di Pilwali Makassar oleh KPU ini masih bersikap bijak. Ia masih memberi toleransi kepada para pejabat tersebut untuk melakukan klarifikasi.
“Tapi kalau sampai batas waktu tertentu mereka belum bisa membuktikan dirinya tidak terlibat, mereka akan kena sanksi. Bisa jadi sampai pada sanksi pemecatan,” tegas Danny.
Temuan tersebut sudah dilaporkan ke Panwaslu untuk pelanggaran pemilu, dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Waktu yang kita berikan sampai hari Kamis (setelah pilkada). Kita akan berikan SP3 dan akan dinonjobkan. Segera juga kita laporkan, jadi bukan hanya melaporkan ke Panwaslu, tapi ASN-nya juga terancam, ini aturannya lengkap,” papar Danny.
Kepala Dinas PM PTSP Kota Makassar, Andi Bukhti Jufri mengatakan sejak awal walikota telah menginstruksikan kepada semua SKPD lingkup Pemkot menjaga agar menjaga Pilkada Makassar berjalan jujur, adil dan damai.
Penulis : Asril





