INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Surat Keputusan (SK) skorsing terhadap enam mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Makassar (FE UNM) resmi keluar, Jumat (13/7/2018) kemarin.
Dua nama mahasiswa yakni Supianto (Pendidikan Ekonomi) dan Oki Sunjaya (Ekonomi Pembangunan) dengan nomor surat 3561/UN36.22/TU/2018 dikenakan sanksi skorsing selama dua semester.
Sedangkan empat nama lainnya, Andi Irwan Nur (Pendidikan Akuntansi), Muammar (Akuntansi), Imran (Pendidikan Ekonomi) dan Sumartono (Ekonomi Pembangunan) yang tercantum dalam nomor surat 3562/UN36/TU/2018 diberi sanksi satu semester.
Menanggapi hal itu, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FE UNM, Andri Candriawan mengaku tidak akan tinggal diam.
“Kami telah menyiapkan gerakan yang lebih besar dari sebelumnya, bahkan sebelum SK skorsing ini keluar. Karena isu ini sudah bukan konsumsi lokal makassar tapi sudah menasional hingga ke kampus-kampus besar di Indonesia,” ujarnya, Sabtu (14/7/2018).
“Kami aksi minta kejelasan anggaran yang masa realisasinya sudah lewat. Bukannya diberikan penerangan malah SK skorsing yang kawan kami dapatkan,” tambahnya.
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Ekonomi ini juga mengatakan, kalaupun SK skorsing ini tidak dicabut dalam waktu dekat, Ia akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini.
“Langkah kami akan terus berkelanjutan. Apalagi SKnya sudah keluar. Bahkan jalur hukum pun akan kami tempuh. Mundur selangkah kita kafir, karena yang kami bawa adalah kebenaran,” tegasnya.
Andri sapaan akrabnya mengatakan, dalam SK skorsing itu tertulis bahwa keenam kawannya melanggar pasal 24 dalam peraturan kemahasiswaan dan itu yang mendasari mereka diskorsing.
“Apakah karena kami mempertanyakan anggaran itu melanggar etika? Silahkan cek perarutan kemahasiswaan di pasal selanjutnya tentang sanksi skorsing satu atau dua semester, tidak ada satu ayat pasal pun yang menuliskan pelanggaran etika,” tutup mahasiswa angkatan 2015 ini.
Penulis: Adriyan.





