Ini Sanksi Perusahaan Yang Tak Salurkan Dana CSR

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— DPRD Kota Makassar mengimbau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk segera melakukan pendataan terhadap perusahaan yang sudah memenuhi syarat untuk menyalurkan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) sebesar 2,5 persen keuntungan sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Ady Rasyid Ali. “Kita ingin melihat perusahaan mana saja yang sudah melaksanakan kewajibannya. Apalagi, CSR perusahaan tersebut disalurkan untuk kepentingan masyarakat,” kata Ara sapaan akrabnya, pada Kamis (19/7/2018).

Bacaan Lainnya
“Ini menjadi tugas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkot Makassar untuk melakukan pendataan kesejumlah perusahaan, mana yang sudah memenuhi syarat mengeluarkan CSR, terlebih lagi program dari CSR itu sesuai sasaran,” lanjutnya.

Sementara, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Kota Makassar Hadirman mengatakan, pihaknya belum melakukan pendataan secara menyeluruh. Namun, ia menargetkan akan selesai tahun ini.

“Untuk perusahaan industri dan hotel sudah kami lakukan, target kami selesai tahun ini,” kata Hadirman.

Ia juga menjelaskan, bagi perusahaan yang memenuhi kewajibannya, lantas melakukan manipulasi data keuangan, maka ada sejumlah sanksi yang dipersiapkan, antara lain, denda dan pencabutan izin.

“Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan BAB XII, Pasal 21 menjelaskan bahwa bagi perusahaan yang tidak menyalurkan dana CSRnya bisa disanksi hingga pencabutan izin usaha,” tutupnya.(*/yud)

Editor: Yudhi

Pos terkait