INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Syarif Amir diperiksa oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar, Sabtu (30/6/2018)
Pemeriksaan itu terkait ditemukannya manipulasi data hasil perhitungan suara yang menguntungkan paslon tunggal pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. terjadinya perbedaan data itu dilaporankan oleh masyarakat.
Mantan wartawan salah satu harian yang sahamnya mayoritas dikuasai oleh perusahaan yang didirikan mertua calon Walikota Makassar, Munafri Arifuddin itu diperiksa di kantor Bawaslu Makassar Jl Anggrek Raya.
Syarif Amir diperiksa selama tiga jam. Ia dimintai keterangannya terkait dugaan manipulasi data C1 KWK. Selain Syarif Amir, staf KPU Makassar dan komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Abdullah Mansyur dan anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Tamalate juga akan diperiksa, Ahad (1/7/2018).
“Kami akan menggali peristiwanya, apakah benar ada unsur pidana atau tidak. Untuk saat ini baru pelanggaran Pilkadanya yang ditangani. Jika dalam penyidikan ditemukan ada unsur pidananya, maka berbeda lagi kasusnya,” tegas Humas Bawaslu Makassar, Muhammad Maulana.
Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait data rekapitulasi real count yang beredar. Dalam data tersebut, ada perbedaan dengan data format C1 KWK yang dimiliki Bawaslu Makassar, Panwascam dan yang ada di website KPU Makassar.
“Laporan masyarakat serupa dengan temuan kami. Perolehan suara paslon bergambar dan kotak kosong di format C1 yang dimiliki Bawaslu Makassar, Panwascam dan di web itu terlihat perbedaan yang cukup signifikan. Ada asumsi manipulasi data, yakni penggelembungan perolehan jumlah suara,” kata Maulana, Sabtu.
Maulana menegaskan, kasus dugaan manipulasi data rekapitulasi real qount melanggar pasal 178 huruf e, UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 dengan ancaman 3 tahun penjara.
pada Minggu, 1 Juli 2018. “Dari situ semua kami menggali peristiwanya, apakah benar pidana atau tidak,” ujarnya.
Syarif Amir membenarkan adanya perbedaan data rekapitulasi. Menurutnya, perbedaan hasil rekapitulasi itu hanya kesalahan teknis.
“Ini Cuma kesalahan teknis saja, karena format C1 berbeda dengan website KPU. Makanya pemeriksaan ini dimaksudkan untuk menelusuri proses rekapitulasi secara berjenjang agar bisa diketahui kesalahannya berawal dari mana,” ujarnya, enteng.
Sebelumnya beredar luas di media sosial terkait data rekapitulasi hasil perhitungan suara di sejumlah TPS. Data yang dipublikasikan website KPU juga terlihat ada keganjilan. Ini menuai sorotan dari berbagai pihak.
Data C1 KWK yang ditampilkan tidak sesuai dengan apa yang ada di TPS-TPS saat perhitungan suara. Sementara itu, hasil quick count yang dilakukan beberapa lembaga survei menunjukkan Kotak Kosong unggul dari calon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu).
Sejak Jumat (29/6/2018) hingga Sabtu (30/6/2018), rekapitulasi real count yang dilakukan KPU Makassar baru mencapai 84,64 persen. Kotak Kosong masih unggul dengan perolehan suara 52,77 persen dari calon tunggal yang memperoleh suara 47,23 persen.
Penulis : Asril





