INFOSULSEL.COM,MAKASSAR– Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen, Sabtu (21/7/2018) dinihari. Dua warga binaan di lapas tersebut juga diamankan KPK.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membenarkan informasi tersebut. “Betul ada kegiatan KPK di Lapas Sukamiskin. Detailnya tunggu konferensi pers,” ujar Syarif saat dikonfirmasi.
Kalapas Sukamiskin ditangkap karena diduga terlibat transaksi suap antara narapidana kasus korupsi dengan pejabat di Lapas yang mayoritas penghuninya para narapidana korupsi. Suap tersebut diduga agar narapidana mendapatkan sejumlah fasilitas selama berada di dalam penjara.
Informasi yang diterima menyebutkan penyidik KPK melakukan penggeledahan di Lapas Sukamiskin sejak Sabtu (21/7/2018) dini hari. Penggeledahan dilakukan terhadap ruang Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen dan beberapa ruang tahanan yang dihuni warga binaan pemasyarakatan kasus korupsi.
KPK juga dikabarkan menyegel sejumlah ruang tahanan di dalam Lapas. Namun, belum ada keterangan detail atau konfirmasi terkait informasi tersebut. Belum diketahui juga barang bukti yang ditemukan KPK. KPK rencananya baru menggelar konprensi pers Sabtu sore hari ini.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jabar, Dodot Adikoeswanto juga membenarkan penangkapan Wahid Husen oleh KPK. Dodot, seperti dikutip Galamedianews menyebutkan, Sabtu (21/7/2018), rombongan KPK didampingi anggota Polrestabes Bandung, Kalapas, Wahid Husen dan ajudannya Hendri tiba di lapas kelas I Sukamiskin sekitar pukul 01.00 WITA. Mereka diterima oleh petugas P2U (penjaga pintu utama) Aceng.
Penggeledahan kemudian dilakukan di kamar WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama Andri dan Fahmi Darmawangsa selama 30 menit. Juga kamar Fuad Amin dan Tb. Chaeri Wardana. Penggeledahan dilanjutkan ke ruang kantor bagian perawatan dan ruang Kalapas. KPK lalu menyegel filing kabinet di kedua ruangan tersebut.
Sekitar Pukul 02.30 WIB, rombongna KPK meninggalkan Lapas. Dua warga binaan pemasyarakatan, Fahmi Darmawangsa dan Andri, ikut dibawa bersama Kalapas.
“Beberapa berkas yang ada di ruang kalapas, ruang perawatan dan kamar WBP atas nama Andri dan Fahmi Darmawangsa di bawa KPK,” ungkap Dodot.
Penulis : Asril





