INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Tautoto Tanaranggina membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Tahun 2018, di Ballroom Phinisi Hotel Claro (Clarion) Makassar, pada Senin (16/7/2018).
Dikegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama Memorandum of undestanding (MoU) tentang koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Penandatangan ini dilakukan oleh bupati/walikota, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kepolisian Resor se- Sulawesi Selatan.
“Koordinasi pengawasan yang kita lakukan hari ini dengan tema ‘APIP Bekerja Mencegah Korupsi’ menjadi bagian yang penting dan strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Tautoto TR.
Oleh karenanya fokus pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah diupayakan dapat menghadirkan sistem pencegahan korupsi yang efektif dilingkungan Pemerintahan Provinsi maupun Pemerintahan Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Selatan.
“Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus lebih optimal melakukan upaya pengendalian secara internal serta tetap bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan koordinasi khususnya penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah,” urainya.
Perjanjian Kerjasama (PKS) ini merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dengan Jaksa Agung dan Kapolri, kemudian ditindaklanjuti dengan Penandatangan SPK antara Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kepolisian Daerah se-Indonesia di Jakarta tentang Koordinasi APIP dengan APH terkait pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.(*)
Penulis: Mirsan
Editor: Yudhi





