Tersandung Aturan Kemendikbud, Sejumlah Guru Golongan II Terancam Tak Dapat Tunjangan Sertifikasi

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar berencana akan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenedikbud) RI

Hal itu terkait adanya aduan sejumlah guru golongan II yang tidak mendapatkan sertifikasi.

Bacaan Lainnya
“Sejumlah guru Golongan II yang tidak mendapatkan sertifikasi ini, dikarenakan mereka tidak memiliki SK Fungsional. Padahal, setiap guru yang mendapatkan sertifikasi wajib untuk memiliki SK Fungsional yang diatur dalam peraturan Kemenedikbud RI,” kata anggota Komisi D Shinta Mashita Molina.

Dikatakan, walaupun Guru Golongan II beberapa daerah di Sulsel sudah mendapatkan sertifikasi, guru golongan II Kota Makassar tidak boleh ikut-ikutan. Karena telah diatur dalam Petunjuk Teknis.

“Inilah yang akan kita konsultasikan
karena ada petunjuk teknis peraturan Kemendikbud. Kami di Komisi D belum tahu persis seperti apa mekanismenya. Inilah yang akan kita konsultasikan sebagai bagian daru fungsi pengawasan,” ujarnya.

Sebelumnya, Yusran salah satu Guru Golongan II datang mengadu ke Komisi D DPRD Kota Makassar, ia mengatakan pihaknya terancam tak menerima tunjangan Sertifikasi lantaran tersandung aturan pusat. Padahal, para Guru Golongan II ini menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang terbit sejak bulan April 2018 lalu.

“Kami datang kesini untuk menuntut hak kami sebagai guru. Kami di gadang-gadang tidak bisa mendapatkan itu dana sertifikasi karena persyaratan. PNS dipersulit dengan SK Jabatan Fungsional, berdasarkan aturan pusat. Guru honor justru tidak ada SK Jabatan Fungsional tapi mereka tetap akan cair dana sertifikasinya,” kata guru SD Inpres Galangan Kapal ini.(*/yud)

Editor: Yudhi

Pos terkait