INFOSULSEL.COM,MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak gugatan pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar, Munafrti Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) selaku termohon dalam perkara ini.
Penolakan tersebut setelah majelis hakim MK yang diketuai Anwar Usman dalam sidang putusan sela, Jumat (10/8/2018).
“Menerima eksepsi termohon (KPU Makassar). Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Oleh karena itu permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Anwar Usman saat membacakan putusannya.
Sebelumnya, MK juga sudah menolak permohonan gugatan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi). Dengan demikian, putusan MK yang menolak kedua gugatan Appi-Cicu dan pasangan DIAmi semakin mengukuhkan kemenangan Kolom Kosobg (KOKO) pada Pilkada Makassar yang berlangsung pada 27 Juli 2018.
Pada Pilkada Makassar, KPU Makassar menetapkan KOKO adalah pemenang di Pilkada Makassar 2018 atas calon tunggal Appi-Cicu yang diusung 10 partai.
KOKO dinyatakan menang di 13 kecamatan. Sementara hanya dua kecamatan yakni Manggala dan Tamalate dimenangkan Appi Cicu. Namun selisih suara tidak siginifikan.
Total suara yang diraih KOKO sebesar 300.795 sementara calon tunggal hanya meraih 264.245. Selisihnya 36.898 suara dari total susara sah 565.040 suara.
Penulis : Asri Syahril





