PK5 Segera Direlokasi

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Relokasi pedagang pasar sentral yang masih menempati sejumlah ruas jalan ke New Makassar Mall kembali dijadwalkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Relokasi untuk menempati eks Ruko Blok B juga berlaku bagi para pedagang di Jalan KH Ramli dan Hos Cokroaminoto.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan, timnya tengah melakukan persiapan sehingga tidak lagi ditemukan kendala saat dilakukan relokasi.

“Insya Allah kita rencanakan pada 3 September mulai relokasi. Sekarang kita sudah mulai melakukan persiapan,” katanya kepada wartawan.

Menurut Danny, relokasi harus segera dilakukan. Apalagi tahun depan sudah memasuki momen politik pemilihan presiden dan wakil rakyat. Sehingga dia tidak ingin persoalan pasar sentral yang semakin berlarut-larut nantinya dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

“Gejolak itu hal yang biasa. Sosialisasi sudah dilakukan. Kita sudah banyak menghabiskan waktu. Jangan sampai kita kehilangan momen,” katanya.

Sebelumnya relokasi pedagang kaki lima (PKL) pasar sentral di Jalan KH Wahid Hasyim, pada Rabu (15/8/2018), tidak berjalan mulus. Para pedagang menolak untuk direlokasi.

Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan New Makassar Mal. Tempat yang direncanakan menjadi lokasi pemindahan seluruh pedagang pasar sentral.

Para pedagang belum menyetujui harga yang ditetapkan pihak pengelola New Makassar Mall, yakni PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR).

“Kami tidak bersedia direlokasi kalau harganya mahal. Sebealumnya sudah ada kesepakatan Rp42 juta per meter. Tiba-tiba naik menjadi Rp 115 juta per meter,” tegas Suri, salah satu pedagang di Jalan KH Wahid Hasyim.

Dia bahkan menuntut SK Walikota soal ketetapan harga lods di New Makassar Mall sebesar Rp42 juta untuk segera dikeluarkan.

“Pedagang tidak mau pindah kalau pengelola tidak memberikan SK Walikota,” tegasnya.

Plt Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, Naisya Tun Azikin menjelaskan menjelaskan Rp42 juta tersebut merupakan harga indeks sebagai acuan yang diberikan ke PT MTIR.

“Apa yang ditetapkan itu hanya indeks Rp42 juta, tanpa mempertimbangkan lokasi depan belakang, jadi indeks itu bisa saja lebih tinggi bisa lebih rendah karena masalah lokasi. Kalau lokasinya yang dibelakang terpencil dan depan yang strategis sama harganya nanti mereka (pedagang) jadi berebut,” jelasnya.

 

Penulis : Asril 

Pos terkait