Komunitas Konsumen Indonesia: Tidak Ada Urgensi BPOM Revisi Aturan Iklan SKM

INFOSULSEL.COM, JAKARTA, Komunitas Konsumen Indonesia meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) konsisten dalam setiap aturan yang dikeluarkan. Salah satunya terkait aturan iklan produk olahan.

Rencananya, BPOM akan merevisi aturan tersebut, terutama produk susu kental manis (SKM).  Padahal sebelumnya sudah ada aturan mengenai SKM. Bahkan dua diantaranya baru diterbitkan dua tahun terakhir.

Bacaan Lainnya

Pertama adalah Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan, dimana disebutkan bahwa SKM merupakan subkategori susu kental yang merupakan kategori susu. Lalu Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Olahan Pangan yang menyebutkan bahwa pada label susu kental manis harus dicantumkan tulisan “Perhatikan! Tidak Cocok Untuk Bayi sampai usia 12 Bulan”.

“Mau direvisi urgensinya apa, kan harus ada urgensinya. Kalau aturan itu lebih baik bagi konsumen tidak menjadi masalah, tapi jika sebaliknya kan kasihan konsumen, bisa bikin bingung,” ujar Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing.

Sebuah aturan sebelum diterbitkan, menurut David  sudah memperhitungkan banyak hal sehingga akan menjadi pertanyaan jika umurnya baru satu dua tahun langsung direvisi.

‘’Sebaiknya tidak perlu ada perubahan aturan atau perubahan satu klausul, kecuali memang merugikan masyarakat,” sebut David.

Ia melihat bahwa kesimpangsiuran mengenai produk SKM belakangan ini sangat merugikan masyarakat. Apalagi pada umumnya masyarakat sudah lama mengkonsumsi SKM.

Sebagai Komunitas Konsumen Indonesia, pihaknya pun juga telah melakukan penelitian pada produk-produk SKM. Dan hasilnya produk-produk itu mayoritas sudah mengikuti aturan BPOM.

‘’Apalagi produk tersebut diberi peringatan untuk tidak dikonsumsi bayi. Hasilnya tidak ada yang dilanggar oleh pelaku usaha. Jadi jangan malah membuat konsumen menjadi terombang-ambing,” cetus dia.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu menegaskan kalau memang aturannya masih baik, itu saja yang terus diedukasi kepada konsumen

Saat ini BPOM tengah merampungkan revisi peraturan terhadap iklan produk olahan. Revisi tersebut termasuk untuk produk SKM. Revisi aturan itu akan lebih menegaskan apa saja yang tidak boleh ditampilkan dalam iklan SKM. Salah satunya terkait visualisasi terhadap fungsi atau kegunaan SKM.

Hal senada diungkapkan Komisi VI DPR RI yang membawahi bidang persaingan usaha. Inas Nasrullah Zubir. Anggota Komisi VI ini meminta agar BPOM dan pemerintah lebih bijak melihat polemik terkait SKM.

Ia juga mengingatkan agar BPOM tidak terjebak menerbitkan sebuah peraturan yang kurang adil.

“Jangan pemerintah menyesuaikan kebutuhan produsen, tapi harus menyesuaikan apa yang terbaik bagi konsumen,” tegas Inas.

Ia juga melihat bahwa penerbitan edaran BPOM yang terkesan dipaksakan hanya karena tingginya tekanan dari beberapa pihak. Apalagi, surat edaran yang sangat sensitif dan krusial itu diteken oleh seorang deputi menjelang pensiun.

“Itu tidak boleh. Nanti akan kami coba dalami itu,” kata Ketua Fraksi Hanura di DPR tersebut.

 

Penulis : Asri Syahril

 

Pos terkait