INFOSULSEL.COM, MAKASSAR–Ratusan pedagang pasar sentral (Makaassar Mal) yang tergabung dalam Forum Komunikasi PK5 Pasar Sentral dan Aliansi Pedagang Makassar Mal menggeruduk Gedung DPRD Kota Makassar, Jl. AP. Pettarani, pada Kamis (6/9/2018).
Kedatangannya mengadukan sikap Pemerintah Kota yang terkesan melakukan penggusuran paksa. Dia menegaskan, pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima bukanlah relokasi, melainkan penggusuran.
“Kemarin itu bukan relokasi tapi penggusuran, karena kita belum disiapkan tempat di dalam gedung (New Makassar Mall),” kata Ketua
Forum Komunikasi PK5 Pasar Sentral, Tajuddin.
Dijelaskan, akibat dari penggusuran tersebut sebanyak 272 pedagang yang tergabung FKPK5 Pasar Sentral tepaksa tidak berjualan.
“Sebelumnya memang kita ditawari lost di lantai dua Gedung New Makassar Mal tapi kita menolak karena lokasinya kami tahu persis sangat tidak strategis untuk berjualan. Begitu juga dengan lantai tiga. Untuk apa kami tempati itu lost kalau sepi pembeli,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak agar pemerintah kota melakukan penataan ulang di luar Gedung Makassar Mal.
“Ada lahan milik Pemkot di bagian barat New Makassar Mal, kita minta di situ untuk sementara,” ungkapnya.
Sementara sekitar 1.800 pedagang yang memiliki sertifikat, 1.600 diantaranya menolak untuk masuk ke dalam Gedung New Makassar Mall. Alasannya lantaran harga yang sudah disepakati, kini diingkari oleh PT. Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) sebagai pihak pengembang.
Harga awal yang telah disepakati adalah Rp42 Juta permeter, namun tiba-tiba PT.MTIR kembali menawarkan harga mulai Rp75 Juta hingga Rp115 Juta permeter.
Ketua Aliansi Pedagang Makassar Mall, Zainuddin menegaskan, pihak MTIR memang menyiapkan lost gratis selama 6 bulan pertama. Namun dalam berita acara yang harus diteken diatas materai, sama sekali tidak ada yang menguntungkan pedagang.
“Pedagang mau naik di atas (masuk ke gedung). Cuma persyaratannya apabila dalam jangka 1 sampai 6 bulan tidak bisa akad kredit maka harus dikeluarkan. Bagaimana caranya kita mau tandatangan surat pernyataan sementara kita saja tidak tahu harga yang diajukan. Ini kita anggap jebakan,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Makassar Wahab Tahir mengaku memahami apa yang menjadi tuntutan para pedagang. Untuk itu lanjutnya, pihaknya akan menemui Wali Kota Makassar untuk membicarakan hal tersebut.
“Aspirasi ini akan saya sampaikan ke petinggi Kota Makassar. Kita berharap nantinya ada solusi agar para pedagang bisa kembali berjualan,” ucapnya.
Menurut Wahab, apa yang dilakukan oleh PT MTIR sebagai pengembang New Makassar Mal ini memang tidak benar. Hal ini lantaran para pedagang hanya ditawarkan surat pernyataan tanpa disertai penjelasan nilai perkios.
“Pedagang hanya diminta menempati terlebih dahulu kios yang dimaksud selama 6 bulan setelah itu melakukan pelunasan atau akad kredit. Tapi tidak disertakan berapa nilai harga perkios atau lost,” ujarnya.
“Intinya, bagi pedagang yang memiliki sertifikat solusinya adalah meninjau ulang kembali harga yang ditawarkan oleh MTIR. sementara untuk pedagang yang tidak bersertifikat tetap harus dicarikan solusi,” tandasnya. (*/yud)
Editor: Yudhi





