INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Komisi D DPRD Kota Makassar mengapresiasi keinginan PT. Pyramid Megah Sakti yang bersedia membayarkan dua bulan gaji salah sata karyawannya yang di PHK.
Hal ini disampaikannya, usai Komisi D menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Disnaker Makassar, dan pihak PT. Pyramid Megah Sakti, diruang Komisi D DPRD Makassar, pada Selasa (16/10/2018).
Diketahui, rapat dengar pendapat ini digelar, lantaran Ferdinand, salah satu karyawan PT. Pyramid Megah Sakti menilai pihak perusahaan memberhentikan secara sepihak.
“Tugas kita hanya memediasi antara pihak PT. Pyramid Megah Sakti dan karyawan yang bersangkutan. Dan Alhamdulillah kedua belah pihak sudah ada titik temu, pihak PT. Pyramid Megah Sakti punya itikad baik dan bersedia membayar dua bulan gaji karyawan yang di PHK tersebut,” kata H. Cang sapaan akrabnya.
Sementara, Staf Marketing PT. Pyramid Megah Sakti, Muh Kasim mengatakan, persoalan ini sebelumnya sudah ditangani oleh Disnaker dan sudah dilakukan negosiasi.
“Sebenarnya persoalan ini sudah selesai di Disnaker bahwa kami bersedia membayar dua bulan gaji. Namun setelah kami menunggu konfirmasi dari Disnaker justru yang datang itu surat anjuran, sehingga kemudian ditangani oleh DPRD dan dimediasi. Kami legowo dan mengikuti seperti anjuran Disnaker. Permintaan dua bulan gaji itu kami penuhi dan segera kami bayarkan,” terang Muh. Kasim mewakili PT. Pyramid Megah Sakti.(*/yud)
Editor: Yudhi





