InfoSulsel.com, Makassar – Riakan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) mengenai pencabutan Surat Keputusan (SK) skorsing terhadap enam mahasiswa Fakultas Ekonomi kembali digaungkan.
Aksi demi aksi telah dilakukan untuk menunjukkan rasa solidaritas yang dimiliki mahasiswa.
Lebih lanjut, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Selatan telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang menyebut adanya maladministrasi dari prosedur penetapan skorsing.
Saat dikonfirmasi di Menara Pinisi UNM, Senin (26/11/2018), pimpinan kampus siap menerima apabila mahasiswa mengangkat kasus ini ke ranah hukum.
“Silahkan tempuh jalur hukum, nanti hasil itulah menentukan siapa yang benar. Ombudsman sendiri kan tidak menguji secara materil, persoalan ini kan materil yang dilanggar karena menyangkut pelanggaran etika,” ujar Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FE UNM, Sahade, S.Pd M.Pd.
Diketahui, mahasiswa mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum apabila pihak kampus tetap ngotot dengan keputusannya dan tidak mengindahkan penyampaian dari Ombudsman.
Penulis: Rhenno | Editor: Adriyan





