Kapolres Gowa Sebut Ada 7 Orang yang Menganiaya Khaidir

InfoSulsel.com, Gowa – Kepolisian Resor (Polres) Gowa menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan di depan gedung Merah Putih Markas Polres (Mapolres) Gowa Jl. Syamsudin Sungguminasa, Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (12/12/2018).

Diketahui, kasus kekerasan ini terjadi dua hari lalu di Jatia, Kelurahan Mata Allo, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa yang mengakibatkan Muhammad Khaidir (23) meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Kepala Polres (Kapolres) Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, kasus ini menyeret lebih dari satu pelaku. Itulah yang menjadi pemicu korbannya sampai meninggal dunia.

“Ada tujuh orang tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban dan semuanya sudah diamankan pihak kepolisian,” ungkap AKBP Shinto Silitonga dihadapan awak media.

Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Polres Gowa yaitu RDN (47) yang berprofesi sebagai marbot mesjid, ASW alias Endi (26), IDK (52), SDS (53), INA (24) berprofesi pegawai swasta, HST (18) seorang pengangguran, SDS (53), dan YDS (49) sebagai tukang jahit.

Lanjut, Kapolres Gowa menerangkan, kejadiannya bermula saat korban datang ke rumah YDS (49) mengetuk pintu rumahnya dengan keras.

Namun pintu tidak dibuka sehingga korban berjalan ke dalam mesjid dan melakukan kegiatan yang agresif terhadap barang-barang di dalam masjid.

YDS (49) pun menegur korban, namun korban tidak menanggapi sehingga warga mulai berdatangan dan terpancing amarah kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap korban hingga korban meninggal dunia.

Kini, seluruh tersangka mendekam di Mapolres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketujuh pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang akibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Rhenno | Editor: Adriyan

Pos terkait