InfoSulsel.com, Makassar – Tim Khusus Kepolisian Sektor (Timsus Polsek) Rappocini berhasil meringkus kawanan begal yang beraksi di beberapa lokasi di Makassar. Dua kawanan begal yang berhasil diamankan yakni FR alias Sincan (18) dan PR (16), Sabtu (8/12/2018).
Kedua pelaku diamankan oleh Timsus Polsek Rappocini yang dipimpin oleh Pembantu Unit (Panit) II Resor Kriminal (Reskrim), Ipda Nurtcahyana.
Berawal dari adanya laporan terjadi begal di Jl. Karaeng Bonto Tangga, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Makassar. Mengetahui kejadian tersebut, Timsus Polsek Rappocini langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku dari keterangan korban, Timsus Polsek Rappocini segera melakukan pencarian dan mendapati ketiga pelaku di Jl. Hartaco.
Pada saat anggota Timsus Polsek Rappocini melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku, satu pelaku melakukan perlawanan mengancam petugas dengan busur.
“Dua berhasil diamankan, satu berhasil melarikan diri dengan membawa hp milik korban,” ucap Ipda Nurtcahyana,
Lanjut, Ipda Nurtcahyana menerangkan, pelaku melakukan begal dengan cara merampas gawai milik korban.
“FR dan AB (DPO) berboncengan menarik hp korban. Sementara PR mengancam korban menggunakan busur,” ujarnya.
Timsus Polsek Rappocini kemudian melakukan pengembangan penunjukan TKP. Namun, FR mencoba mengelabui petugas dan berusaha melarikan diri sehingga petugas memberi tembakan peringatan namun tidak diindahkan.
Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan timah panas terhadap pelaku dan mengenai betis sebelah kanannya.
Selanjutnya, FR langsung dibawa ke rumah sakit (RS) Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ada enam lokasi lainnya yang pernah menjadi sasaran mereka melakukan aksi begal, diantaranya di Jl. Manuruki, FR bersama PR dan AB melakukan curas dengan mengambil satu unit gawai sekitar November 2018 dan dijual sebesar Rp280.000
Selain itu, pelaku juga melakukan begal di Kabupaten Gowa. FR berhasil mengambil satu unit gawai sekitar Oktober 2018 di Jl. Syekh Yusuf dan dijual sebesar Rp400.000.
Selanjutnya, FR dan PR bersama barang bukti berupa dua buah sim card milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan, diamankan di Polsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)
Penulis: Rhenno | Editor: Adriyan.





