InfoSulsel.com, Makassar – Unit Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar bersama tim dari Reserse Mobile Kepolisian Sektor (Resmob Polsek) Biringkanaya mengamankan satu orang yang terbukti menggunakan narkoba, Rabu (12/12/2018).
Pelaku diketahui berinisial NR (23), seorang sopir truk dari Kampung Cedde Jl. Laikang, Kelurahan Bakung, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
NR terpaksa diamankan usai dirinya mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh aparat kepolisian.
Kepala Polsek (Kapolsek) Biringkanaya, Kompol Nugraha Pamungkas mengatakan, awalnya tim satuan lalu lintas Polrestabes Makassar melihat pengendara mobil dalam kondisi mabuk.
“Saat itu Unit Lantas Polrestabes Makassar sedang melalukan pemeriksaan pada setiap kendaraan. Petugas lalu melihat mobil yang dicurigai pengemudinya telah mabuk, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap sopir dan mobil tersebut,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, ditemukan sebuah tas yang berisikan satu buah bong serta alat isap narkoba dan satu sachet bungkusan narkoba yang isinya telah digunakan.
“Dari tangan NR, ditemukan satu alat isap sabu dan satu bungkus kosong bekas isi sabu. Ia mengakui bahwa sabu tersebut didapatnya di Kabupaten Sidrap dengan harga Rp100.000,” terang Kompol Nugraha.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti yang telah diamankan, dibawa menuju Polsek Biringkanaya guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.(*)
Penulis: Rhenno | Editor: Adriyan





