Tanggapi Mengenai Kasus Penganiayaan di Segeri, Begini Komentar Kapolseknya

InfoSulsel.com, Pangkep – Proses hukum dari kasus penganiayaan di Segeri yang menjerat pelaku AI dan AJ telah berlangsung dan kini keduanya diamankan di Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (Lapas) Segeri.

Kasus yang terjadi pada 16 Oktober 2018 lalu ini ditangani langsung oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Segeri yang masuk dalam wilayah hukumnya.

Bacaan Lainnya

Diketahui, perselisihan antara kedua belah pihak kini telah menemui titik temu dengan diterbitkannya Surat Pernyataan Tidak Keberatan oleh pihak korban dan ingin berdamai.

Saat dikonfirmasi, Kepala Polres (Kapolres) Segeri, Iptu Sumarto menuturkan, proses hukum dari kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami sudah menyetor berkas kasus ini ke kejaksaan. Kami belum pernah menerima penangguhan penahanan dari keluarga pelaku,” sebut Iptu Sumarto, Kamis (13/12/2018).

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Segeri memberikan solusi agar pihak keluarga pelaku segera berkoordinasi dengan kejaksaan untuk dipercepat proses hukumnya.

“Silahkan diurus permintaan percepatan prosesi hukum kepada jaksa terkait. Jika suratnya sudah ada, kami dari kepolisian cepat akan menindaklajuti hal tersebut,” ucap Kapolres Segeri.

Sejalan dengan keinginan keluarga pelaku, Kapolsek Segeri juga mengharapkan agar kasus ini tidak berlarut-larut karena dari kedua belah pihak sudah berdamai sehingga pelaku bisa dibebaskan.(*)

Penulis: Rhenno | Editor: Adriyan

Pos terkait