Kantongi 97,1 Gram Sabu, Bandar Ini Dijebloskan ke Penjara

AA (25) dibekuk Satuan Narkoba Polres Gowa.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Seorang pemuda berinisial AA (25) yang merupakan warga Jalan Maccini, Makassar, berhasil dibekuk Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gowa karena terbukti menyalahgunakan narkotika.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud didampingi Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas), AKP M. Tambunan saat menggelar konferensi pers di Markas Polres (Mapolres) Gowa, Selasa (15/1/2019).

Bacaan Lainnya

“Pelaku dibekuk saat tengah melakukan transaksi narkoba di depan Perumahan Citra Land, Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa per tanggal 4 Januari lalu,” beber AKP Maulud.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita satu sachet narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 97,1 gram seharga Rp90 jt.

Pelaku juga mengakui, menyasar target penjualan barang haram tersebut di Makassar dan Gowa, dengan keuntungan yang didapatkan dari hasil penjualan sebesar Rp500.000 per sachet.

“Pelaku kini kami jerat dengan Pasal 114 (2) dan Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan juga akan terus dilakukan pengembangan,” terang Kasat Narkoba.(*/RP/16)

Pos terkait