Polda Sulsel Bongkar Kasus Penipuan Online Berkedok Tiket Penerbangan Murah

Kasubdit Cyber Polda Sulsel, AKBP Musa Tampubolon bersama Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penipuan online di Ruang Krimus Polda Sulsel, Selasa (15/1/2019).

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Cyber Direktorat Reserse Krimiminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Ditreskrimsus Polda Sulsel) kembali berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus tiket penerbangan murah.

Pengungkapan kasus kejahatan penjualan tiket murah pesawat ini berawal ketika korban dengan inisial NA ditawarkan oleh pelaku RR (18) dengan harga tiket pesawat yang lebih murah dari harga aslinya.

Bacaan Lainnya

Gelar Konferensi Pers di Ruang Krimsus Polda Sulsel, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, korban dan pelaku awalnya bertemu dan berkomunikasi melalui facebook.

Tertarik dengan penawaran tersebut, korban pun mentransfer uang kepada pelaku untuk 10 tiket dengan rute Makassar-Batam untuk Pergi-Pulang (PP).

Pada saat dilakukan pembayaran dengan proses transfer, pelaku lalu mengirimkan kode booking.

“Dari 10 tiket, hanya enam kode booking tiket yang dapat digunakan, sedangkan empat lainnya ditolak maskapai dengan alasan ditolak oleh sistem karena belum dilakukan pembayaran,” ungkap Dicky kepada awak media, Selasa (15/1/2019).

Dicky juga menyebut, dari kecurigaan itulah korban merasa ditipu dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

“Sehingga dengan alasan tersebut korban merasa ditipu dan sangat dirugikan karena harus mengganti kerugian dari pembelian tiket tersebut,” tambahnya,

Dari hasil laporan korban, Tim Cyber Polda Sulsel yang dipimpin Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) V, AKBP Musa Tampubolon langsung melakukan penangkapan terhadap lelaki RR (18) di daerah Jakarta Utara pada Desember 2018.

Diketahui, pelaku merupakan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Makassar.

Dia mendapatkan modal usaha dengan membobol kartu kredit milik orang lain, kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli tiket dan dijual kembali kepada orang lain.

Saat ini, tersangka mendekam di Markas Polda (Mapolda) Sulsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

RR dijerat Pasal 28 ayat (1), Pasal 36, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Ditempat terpisah, Kepala Polda (Kapolda) Sulsel, Irjen Pol Umar Septono mengapresiasi keberhasilan anggotanya mengungkap kasus yang dinilai sangat meresahkan ini.

“Ini bentuk keseriusan Polda Sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT! Mari hindari jeratan UU ITE karena ancaman hukumannya sangat berat,” tandasnya.(**/RP/16)

Pos terkait