Dua Ranmor Beserta Motor Hasil Curian Diboyong Resmob Mamajang

Ilustrasi.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Reserse Mobile Kepolisian Sektor (Resmob Polsek) Mamajang berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dua pelaku tersebut yakni lelaki inisial FA (20) dan AS (18), keduanya merupakaan warga Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Mamajang, Makassar.

Bacaan Lainnya

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar (Kasubbag Humas Polrestabes) Makassar, AKP Alex Dareda mengatakan, kedua pelaku diketahui melakukan tindak curanmor di sebuah rumah kost Grand House, Jalan Banta-bantaeng, Makassar.

Diketahui, kedua pelaku melakukan curanmor sebanyak dua kali ditempat yang sama yakni pada 6 Februari 2019 dini hari berhasil mencuri motor merk Yamaha Mio Soul warna hijau hitam menggunakan kunci later T.

Selanjutnya, pada 28 Februari 2019 sekitar pukul 07.00 WITA membawa kabur kendaraan roda dua merk Yamaha Vega warna abu-abu.

“Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku dibantu dua orang rekannya yang masih dalam pengejaran petugas yakni lelaki UG dan AD,” ungkap AKP Alex, Senin (11/2/2019).

Dari pengakuan keduanya, selain motor, pelaku juga mencuri beberapa knalpot sebanyak tujuh buah, tiga buah dicuri di Jalan Kompleks Marinda Masjid Babussalam dan empat buah di rumah kost Grand House Jalan Banta-Bantaeng.

Para pelaku diringkus di rumahnya di Jalan Veteran Selatan oleh Unit Resmob Polsek Mamajang yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), Iptu Syamsuddin Hehanusa dan dibantu oleh Resmob Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Polda Sulsel), menyita barang bukti sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hijau hitam, Minggu (10/02/2019) dini hari.

Kini keduanya telah berada di Markas Polsek (Mapolsek) Mamajang untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.(*/RP/16)

Pos terkait