INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Satuan Jatanras Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar bersama Reserse Mobile Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Resmob Polda Sulsel) menangkap seorang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Kamis (28/3/2019).
Pelaku yakni lelaki inisial AR (21) warga Jalan Jalahong yang diringkus di Jalan Dahlia, Kota Makassar, Senin (25/3/2019) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polrestabes Makassar, AKP Alex Dareda mengatakan, dari pengakuan AR, selain melakukan curas pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
“Terhitung ada 12 TKP aksi jambret dan curat yang dilakukan oleh pelaku di wilayah hukum Polrestabes Makassar, dalam menjalankan aksinya pelaku bersama beberapa rekannya yang masih dalam pengejaran polisi,” ungkapnya.
Hasil kejahatan AR dijual kepada lelaki YU (42), selanjutnya personil Jatanras melakukan pengembangan terhadap penadah hasil kejahatan dan berhasil meringkus YU di rumahnya Jalan Laccukang, Kota Makassar
Tertangkapnya pelaku berawal saat aksi curat yang dilakukannya di Jalan Sungai Cenranai terekam closed circuit television (CCTV), dimana pelaku yang membawa senjata tajam jenis busur berhasil membawa kabur seekor burung.
Selain itu, pada Februari 2019 pelaku bersama rekannya melakukan jambret di Jalan Nuri, Kota Makassar, dan berhasil mengambil tas berisi uang tunai sebesar Rp5.000.000, dua unit gawai merk Samsung, dan satu unit gawai merk Nokia.
“Pelaku juga melakukan jambret di Jalan Minasa Upa, Jalan Pelita Raya, Jalan Onta Lama, Jalan A.P. Pettarani, dan di Jalan Hertasning,” beber Kasubag Humas.
Selanjutnya, pelaku diseret ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar guna penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.(*/RP)





