Buron Kasus Curanmor Akhirnya Diringkus Polisi di Galesong

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Manggala meringkus seorang pelaku pencurian bermotor (curanmor) yakni lelaki RE (19) warga Kabupaten Takalar, Kamis (28/3/2019).

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar (Kasubag Humas Polrestabes) Makassar, AKP Alex Dareda mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat adanya laporan warga mengenai adanya motor hasil curian yang akan dijual di daerah Galesong, Kabupaten Takalar.

Bacaan Lainnya

Unit yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Iptu Syamsuddin bersama Reserse Mobile Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Resmob Polda Sulsel) langsung bergerak dan berhasil meringkus RE.

“RE ditangkap di wilayah Galesong pada Senin (25/03/2019) sekitar pukul 15.30 WITA bersama barang bukti sepeda motor merk Yamaha NMax warna putih hasil curian yang akan dijual,” tutur Kasubag Humas.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Ia telah melakukan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Manggala, tepatnya di Perumahan Ikhwah No.4, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Maret 2018.

“Adapun barang bukti yang berhasil disita satu unit sepeda motor merk Yamaha NMax warna putih dengan nomor polisi DW3333YW dan satu unit hp merk Samsung J1 warna putih,” pungkasnya.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawah ke Markas Polsek (Mapolsek) Manggala guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(*/RP)

Pos terkait