INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali mengungkap barang bukti baru narkoba jenis sabu seberat tujuh kilogram.
Hasil pengembangan penyidikan terhadap AR warga Kabupaten Pinrang dan HP warga Kabupaten Sidrap yang sudah ditahan karena menyelundupkan sabu seberat satu kg melalui Kota Palu.
Kepala Polda (Kapolda) Sulsel, Irjen Pol Hamidin mengatakan, sabu seberat tujuh kilo ini juga sumbernya berasal dari Malaysia, masuk ke Indonesia melalui Nunukan kemudian Palu, Sulawesi Tengah.
“Jadi ini merupakan sel baru dalam penyelundupan narkobarkoba khususnya menuju ke Sulsel, polisi akan terus waspadai jaringan baru ini,” ungkap Kapolda Sulsel saat konferensi pers di Sungguminasa, Jum’at (22/3/2019).
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, AR ditangkap saat dilakukan pembuntutan dari Sidrap yaitu di Baranti menuju ke Pinrang.
Di salah satu rumah, AR berhenti masuk ke rumah tersebut menemui HP, petugas langsung melakukan penggerebekan dan diamankan satu kilogram sabu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, AR menjelaskan kalau masih ada narkotika jenis sabu disimpan dan ditanam di rumah sawah yang ada di tengah sawah Jalan Poros Pinrang-Rappang, Desa Wattang Simpo, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap,” jelas Kapolda.
Berdasarkan Informasi tersebut, polisi menuju Kabupaten Sidrap dengan membawa AR, setelah tiba di lokasi yang dimaksud, polisi langsung melakukan pencarian di tengah sawah dan ditemukanlah tempat di mana barang haram tersebut disembunyikan.
Setelah dilakukan penggalian yang disaksikan AR, ditemukan tujuh bungkus plastik bening ukuran 18×20 cm berisi narkotika jenis sabu dalam bungkusan kantongan sehinga polisi mengamankan barang bukti tersebut.
Selanjutnya, petugas mengamankan sabu tersebut dan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(*/RP)





