Pendamping PKH Kecamatan Tallo Terjaring OTT

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Satuan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar melaksanakan konferensi pers mengungkap penyalahgunaan wewenang pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di depan Lobi Polrestabes Makassar, Rabu (6/3/2019) siang.

Dipimpin Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, S.Ik didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Indratmoko, S.Ik bersama Wakil Kasat (Wakasat) Reskrim Kompol Jamal Fathur Rakhman, S.Ik.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi persnya membeberkan upaya Polrestabes Makassar yang berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait penyimpangan program PKH di bawah kendali Kementerian Sosial Kota Makassar.

Pelaku yang terjaring yakni lelaki berinisial SY (40) yang ditangkap petugas di Jalan Sultan Abdullah, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 16.00 WITA.

Pelaku diketahui mempunyai tanggung jawab sebagai pendamping sosial PKH Kecamatan Tallo dengan mengantongi kartu ATM yang seharunya kartu tersebut dipegang oleh penerima bantuan, termasuk buku rekeningnya.

“Setiap bulan ada program dari Kemensos untuk dicairkan, jadi modus pelaku mengumpulkan dan memegang kartu tersebut setelah SY mencairkan dan memberikan kepada penerima bantuan. SY memotong tiap kartu sebesar Rp12.000 sedangkan tiap bulannya ada 400 kartu,” terangnya.

Tidak cuma itu, Kapolrestabes Makassar juga mengungkapkan, pencairan dana bantuan sosial (bansos) bukan hanya berasal dari bulanan saja, tapi ada juga yang per triwulan.

“Selain itu, ada juga bantuan sosial yang diterima setiap triwulan, di mana setiap pencairan pelaku juga memangkas dana tersebut sebesar Rp50.000,” jelas Wahyu.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dan diamankan berupa puluhan kartu kombo/ATM milik keluarga penerima manfaat, daftar rekapan Penerima Bebas Sejahtera, dan Surat Keputusan (SK) Pendamping Sosial PHK.

Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 dan/atau Pasal 8 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(*/RP)

Pos terkait