Polres Gowa Bentuk Tim Investigasi Dugaan Penyelewengan Dana Desa

INFOSULSEL.COM, GOWA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gowa bergerak cepat menindaklanjuti perintah Kepala Polres (Kapolres) saat serah terima jabatan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) dan beberapa Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) pada akhir Februari 2019.

Perintah Kapolres yang dimaksud yakni untuk menjadikan 2019 sebagai tahun penegakan hukum tindak pidana korupsi di Kabupaten Gowa.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 32 desa yang ada di wilayah Kabupaten Gowa pun kini telah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh tim dari Polres Gowa terkait adanya dugaan penyalahgunaan dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat.

Bahkan, fungsi intelijen yang berada di tingkat Polres hingga Polsek pun aktif melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di 32 desa yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Gowa.

“Kami bekerja proporsional dan saling mendukung, Tim Reskrim fokus ke tipikor di Kota Idaman dan proyek-proyek dari APBD Kabupaten Gowa, sedang Tim Intelijen fokus ke dana desa dan alokasi dana desa,” sebut Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2019) sore.

Dalam melakukan penyelidikan, Tim Polres Gowa diketahui berkoordinasi dengan para kepala desa dan masyarakat setempat untuk bersama-sama melakukan pengecekan antara dokumen penyerapan anggaran dengan kondisi fisik sebenarnya.

Pelibatan masyarakat ini penting, untuk mendorong mereka peduli dan ikut serta aktif mengawasi penggunaan dana desa dan alokasi dana desa tersebut.

“Jangan sampai di atas kertas dana desa sudah terserap tapi fisiknya belum sempurna bahkan tidak dikerjakan,” tambah AKBP Shinto Silitonga.

Hal senada diungkapkan Kasat Intel Polres Gowa, Iptu Wily Yulistyo, para kepala desa juga diminta untuk kooperatif dengan para penyelidik.

Tidak menghambat permintaan data dengan alasan harus meminta ijin dari pimpinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa sebab data tersebut tergolong informasi publik, sehingga dapat dikonsumsi oleh publik.

“Jika tidak menyalahgunakan dana desa, jangan pernah takut memberikan data yang diminta oleh penyelidik,” terangnya.

Polres Gowa mengajak seluruh masyarakat desa untuk aktif mengawasi penggunaan DD dan ADD, sebab dana tersebut bukan milik kepala desa, melainkan milik masyarakat yang harusnya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan.

“Jika menemukan informasi tentang penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa, tolong sampaikan ke Posko Satgas Dana Desa di Kantor Sat Intel Polres Gowa, pasti kami tindaklanjuti karena penyalahgunaan dana tersebut adalah tindak pidana korupsi,” tutup Iptu Wily Yulistyo.(*/RP)

Pos terkait