INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Reserse Mobile Kepolisian Sektor (Resmob Polsek) Tallo yang dipimpin Pembantu Unit Reserse Kriminal (Panit Reskrim), Ipda Muhiddin berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Keitga pelaku yang berhasil diringkus yakni lelaki AS (14) warga Pampang, lelaki SU alias Adi (19) dan RU (30) warga Jalan Rappokalling, Rabu (6/3/2019).
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar (Kasubag Humas Polrestabes) Makassar, AKP Alex Dareda menuturkan, ketiga pelaku diketahui melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha Fino di Jalan Al-Markas II No.15 pada Januari 2019.
Penangkapan para pelaku berawal dari salah satu pelaku yakni AS yang diketahui sedang berada di Jalan Pampang II Lorong 2.
AS diketahui sedang mendorong motor curian untuk dijual sehingga petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan bersama motor hasil curiannya.
“Dari keterangan AS, petugas pun melakukan pengembangan terhadap rekan pelaku dan berhasil meringkus SU alias Adi di Jalan Adhyaksa dan RU ditangkap di Jalan Sunu Kompleks Unhas,” ungkap Alex, Jum’at (8/3/2019).
AS juga mengakui telah menggadai motor merk Yamaha Fino kepada lelaki SA (30) warga Kabupaten Gowa seharga Rp1.450.000.
Uang hasil gadai tersebut telah dibagi tiga, AS Rp750.000, RU Rp400.000, dan SA Rp300.000.
“Berdasarkan keterangan si penggadai, SA ternyata motor tersebut kembali digadaikan lagi kepada seorang lelaki AN (31) warga Desa Barombong,” papar Kasubag.
Kedua penggadai dan ketiga pelaku pencurian bermotor tersebut telah diamankan di Markas Polsek (Mapolsek) Tallo guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.(*/RP)





