Erwin Kallo: Jangan Asal Segel, Hormati Proses Hukum

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Kisruh antara pedagang Makassar Mall dan PT. Melati Tunggal Intiraya selaku pengelola kini semakin panas, pasalnya pihak pengelola mengeluarkan ultimatum yang dianggap melangkahi hukum.

Para pedagang diharuskan untuk melakukan akad kredit di bank dan membayarkan sejumlah uang sebagai bentuk perjanjian kepada pihak pengelola, apabila pedagang tidak mematuhi maka kiosnya diancam akan disegel.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut membuat kuasa hukum pedagang Makassar Mall, Erwin Kallo, SH angkat bicara.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan pengelola bersifat memaksa dan tidak mematuhi hukum yang dimana proses hukum kasus ini telah berjalan di pengadilan.

“Ini tindakan brutal menurut saya, di mana para pedagang dipaksa melakukan perjanjian akad kredit padahal belum tentu pengelola yang mempunyai aset tersebut,” jelas Erwin Kallo saat ditanya awak media, Jum’at (8/3/2019).

Lebih lanjut, Erwin menegaskan, tindakan memasang stiker segel yang dilakukan oleh PT. Melati Tunggal Intiraya merupakan perilaku yang semena-mena.

“Sampai saat ini, sudah ada puluhan kios pedagang yang sudah dipasangi stiker tersebut. Untuk teman-teman yang sudah dipasangi stiker segel masih sementara berunding, tapi saya kira akan ada perlawanan hukum nantinya,” pungkasnya.

Selain itu, Erwin juga menyinggung mengenai dana asuransi yang dilimpahkan ke pedagang yang menurutnya, iuran asuransi yang disetor ke pengelola juga menjadi obyek penggelapan.

“Peristiwa kebakaran yang pernah menimpa lapak pedagang harusnya menjadi tanggung jawab pengelola untuk membayar ganti rugi para pedagang lewat asuransi yang disetor.”

“Namun faktanya berbeda, bahkan puing-puing gedung pun dijual seharga Rp1,5 miliar dan kami tidak tahu uangnya dikemanakan,” tandasnya.

Diketahui, ada sekitar 52 kios pedagang yang sudah dipasangi stiker penyegelan dan melalui kuasa hukumnya, para pedagang berjanji akan terus mengusut kasus ini dan menunggu hasil sidang di pengadilan.(*/RP)

Pos terkait