Stadion Mattoanging Milik Siapa?, KPK : Milik Pemprov Sulsel, Bukan Milik YOSS

Stadion Mattoanging ternyata milik Pemprov Sulsel, bukan milik YOSS.(FOTO: SRI SYAHRIL)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Ketua Tim Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsubga) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dewi Aprilia Nurlinda menegaskan bahwa Stadion Mattoanging adalah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

KPK mendorong Pemprov Sulsel untuk mengambil alih pengelolaan Stadion Mattoanging dari Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS). Ini merupakan tindak lanjut rekonsiliasi dan inventarisasi aset yang bermasalah.

Bacaan Lainnya
“Tindak lanjutnya baru satu, dari YOSS. Hasil pertemuan dengan YOSS, dari sisi Pemprov menyampaikan, bahwa Pemprov Sulsel memiliki sertifikat ataupun hak kepemilikan atas Stadion Mattoangging. Sementara YOSS merupakan pengelola,” kata Nurlinda, Senin (11/3/2019).

Menurutnya, KPK hanya melakukan mediasi, antara Pemprov Sulsel dan YOSS terkait masalah kepemilikan.

“YOSS menyatakan bahwa dia mengelola. Sedangkan Pemprov menyatakan dia memiliki sertifikat. Sebenarnya, Pemprov sudah memiliki niat baik karena bermaksud untuk melakukan renovasi stadion,” ungkapnya.

Nurlinda menegaskan, karena Pemprov memiliki sertifikat, maka KPK merekomendasikan untuk melakukan penertiban atas aset tersebut.

“Dalam artian fight itu mempertahankan aset tersebut. Kalau tidak mempertahankan akan menjadi pembiaran,” paparnya.

Pemprov Sulsel direkomendasikan untuk mengambil alih asetnya terlebih dahulu, sementara untuk pengelolaan selanjutnya menjadi hak penuh Pemprov. Jika YOSS tidak menyerahkan aset tersebut, bisa saja ditempuh jalur hukum.

“Melalui jalur hukum itu adalah alternatif terakhir. Sekarang masih persuasif,” ujarnya.

Dia membeberkan KPK sudah bersurat kepada Gubernur untuk mengambil alih Stadion Mattoanging.

Kepala Pengelolaan Barang dan Aset Pemprov Sulsel, Nurlina membenarkan jika Pemprov memiliki sertifikat Stadion Mattoanging.

Menanggapi rekomendasi KPK, Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah menyampaikan sebaiknya YOSS menyerahkan aset tersebut ke Pemprov Sulsel. Alasan dia,  karena stadiopn tersebut milik rakyat Sulsel.

 “Ini sudah ada perintah KPK untuk mengambil alih, tentu dengan alibi bahwa itu milik Pemprov, sebagai pemilik,” ujarnya.

Karena stadion tersebut milik rakyat, maka menurutnya, tentu harus dikembalikan untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk rakyat.

“Semakin cepat dikembalikan semakin cepat juga bisa dibenahi dan dimanfaatkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Nurdin Abdullah menyampaikan akan merenovasi stadion peninggalan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke IV 1957. Ia menegaskan akan mengikuti perintah KPK.

Menurut mantan Bupati Bantaeng dua periode ini, Stadion Mattoanging nantinya akan dijadikan sebagai sport center di Makassar.

Menurutnya, selama dikelola YOSS tidak memberikan kontribusi terhadap pemasukan daerah.

“Jadi kita tidak bicara penyerahan pengelolaan, namun bagaimana kita jadikan sebagai sport center dan merenovasi Stadion Mattoanging sehingga berstandar internasional,” katanya.

Nurdian mengaku malu melihat kondisi stadion yang selama ini menjadi kandang PSM Makassar.

“Kita malu Stadion Mattoanging menjadi satu-satunya stadion yang masih beratap seng. Kita ingin membangun agar bisa memenuhi standar internasional,” ujarnya.

Nurdin mengatakan, untuk seluruh aset yang dimiliki Pemprov khususnya yang cenderung mengarah ke perbuatan pidana akan ditertibkan KPK.

‘KPK menemukan Pemprov tidak mendapat apa-apa dari pengelolaan aset tersebut. Yang pasti kita menunggu saja hasilnya karena KPK sudah bergerak,” ujarnya.

Penulis : Asri Syah

 

Pos terkait