Wakapolres Gowa: Ada Dugaan Korupsi Proyek ‘Kota Idaman’

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Gowa, Kompol Muhammad Fajri Mustafa.

INFOSULSEL.COM, GOWA – Perjalanan panjang proses penyelidikan terhadap perkara pembangunan ‘Kota Idaman’ di Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, kini statusnya ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Gowa, Kompol Muhammad Fajri Mustafa didampingi Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas), AKP M. Tambunan saat menggelar press conference di Markas Polres (Mapolres) Gowa, Sabtu (2/3/2019) siang.

Bacaan Lainnya

“Polres Gowa kini telah meningkatkan status perkara pembangunan Kota Idaman di Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, ke tahap penyidikan,” jelas Wakapolres Gowa.

Peningkatan status ke tahap penyidikan tersebut didasari dari hasil gelar perkara di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) yang mana disepakati terdapat tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum dalam Pembangunan ‘Kota Idaman’ tahun 2015 lalu.

Terkait dengan rangkaian penyelidikan yang dimulai awal Februari lalu, pihak Polres Gowa juga telah melakukan koordinasi dan pemeriksaan dengan berbagai pihak.

Termasuk Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, dan manajemen perusahaan developer yang melakukan transaksi pada 2015 lalu.

“Penyidikan yang dipimpin langsung Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan mendatangi lokasinya langsung di Kecamatan Pattalassang bersama BPN Gowa dan menemukan fakta-fakfa signifikan untuk membangun penyidikan,” ungkapnya.

Diketahui, rencana pembangunan ‘Kota Idaman’ pernah menjadi tema pembicaraan di unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Gowa pada 2015.

Ketika Bupati Gowa masih dijabat oleh Ichsan Yasin Limpo, di mana pada saat itu sejumlah pembeli ditawarkan beberapa petak tanah dengan luas beragam seharga Rp26.000/m2.

Tidak hanya itu, mereka yang telah melakukan transaksi sejak 2015, diketahui belum mendapatkan sertifikat dan penyerahan tanah kavling yang telah ditransaksikan.

“Jadi, jelas sekali tindak pidananya. Untuk itu, kami menghimbau kepada para pihak yang dulu melakukan transaksi pembelian tanah agar melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gowa guna meminta pertanggung jawaban pidana dari para pelakunya,” tegas Wakapolres Gowa.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Polres Gowa juga membuka Posko Pengaduan di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa atau dapat menghubungi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa.

“Kami membuka ruang konsultasi baik di kantor ataupun via telepon dengan para korban yang hendak melaporkan peristiwa tersebut,” tutup Kompol Muhammad Fajri.(*/RP)

Pos terkait