Bang Hasan Akhirnya Jadi Tersangka

The big boss PT Tosan Permai Lestari Hasan Basri alias Bang Hasan akhirnya jadi tersangka kasus pengancaman dan penodongan mengguanakan senjata api.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Setelah melalui proses pemeriksaan, bos besar PT Tosan Permai Lestari, Hasan Basri alias Bang Hasan akhirnya ditersangkakan oleh penyidik Polres Pelabuhan, Makassar.

Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas Abbas memperlihatkan pistol jenis FN dan 8 butir peluru yang disita dari tangan Bos besar PT Tosan Permai Lestari, Hasan Basri alias Bang Hasan alias Teng San. Pistol ini disita saat Bang Hasan ditangkap di Bandara Internasinal Hasanuddin, Ahad (27/5/2019) malam.

Alih status pengusaha ‘koboy’ ini diputuskan pada  Selasa (28/5/2019) malam setelah ditahan selama 1 X 24 jam. Ia menempati sel bersama tahanan lainnya di Mapolres Pelabuhan.

Bacaan Lainnya
‘’BH sudah berstatus tersangka. Untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan langsung kepada Kasat Serse atau Kapolres,” kata seorang petugas di Mapolres Pelabuhan yang enggan disebutkan namanya.

Peningkatan status Bang Hasan dalam proses hukum ini diapresiasi Badan Pengurus Wilayah Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (BPW-PPSS).

“Kami mengapresiasi kinerja Polres Pelabuhan yang telah meningkatkan status Bang Hasan menjadi tersangka. Sebab hukum di Indonesia menerapkan azas equality before the law atau semua orang sama di depan hukum, tak terkecuali pengusaha besar seperti Bang Hasan,” kata ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) Sulsel Andi Arfan, SH, MH,  Selasa (28/5/2019) dinihari tadi.

Meski begitu Arfan berharap penyidik tidak memberikan status tahanan kota, rumah maupun penangguhan penahanan kepada Bang Hasan dengan alasan apapun. Alasannya bisa saja tersangka melarikan diri.

‘’Buktinya kemarin dia sudah bermaksud melarikan diri. Untungnya aparat kepolisian cepat tanggap dan berhasil menangkap tersangka di bandara Internasional Hasanuddin,” ujar Arfan.

Kuasa hukum Hendri, korban penodongan yang dilakukan Bang Hasan DR Andi Ifal Anwar SH,MH (Cdt) mengamini. Alasannya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bang Hasan bukan tindak pidana biasa.

Kader Pemuda Pancasila terus mengawal kasus yang melibatkan Hasan Basri alias Bang Hasan, bos besar PT Tosan Permai Lestari.
‘’Kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api secara ilegal sangat jelas diatur di Undang-Undang  RI Nomor 12/DRT tahun 1951 yang ancaman hukumannya 20 tahun, lho. Jangan main-main soal ini,” tegas Ifal.

Menurutnya tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menahan tersangka Bang Hasan. Selain saksi, dari tangan tersangka juga disita barang bukti sepucuk pistol jenis FN dan sejjmlah amunisinya.

Ketua MPW PP Sulsel Diza Rasyid Ali berterima kasih kepada aparat kepolisian yang bekerja secara profesional dalam kasus ini.  Meski begitu ia mengaku akan terus mengawal perkara ini sampai ke meja hijau.

“Semua orang sama di mata hukum. Siapapu  orangnya. Mau dia pengusaha berduit, atau masyarakat kecilpun kalau salah, ya salah. Tidak boleh hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,” ujar Diza.

 

Penulis : Asri Syahril

Pos terkait