Menanti Alih Status Bang Hasan Menjadi Tersangka

Bos besar PT Tosan permai Lestari Hasan Basri alias Bang Hasan alias Teng San bersama Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas Abbas. Pistol yang dipegang Wakapolda inilah yang dipakai hasan menodong Hendri, salah seorang pengusaha yang juga pengurus MPW PP Sulsel.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Sudah hampir 24 jam sejak ditangakap oleh petugas kepolisian di Bandara Internasional Hasanuddin saat hendak kabur ke luar negeri, Ahad (26/5/2019). Namun Hasan Basri alias Bang Hasan pelaku yang mengancam Hendri (38) menggunakan pistol di loby Karebosi Condotel Hotel Ahad sore, belum juga berstatus tersangka.

Hendri melaporkan the big boss PT Tosan Permai Lestari itu ke Polres Pelabuhan Ahad malam. Peristiwa penodongan dan pengancaman tersebut memantik amarah kader Pemuda Pancasila MPW Sulsel. Maklum korban kebetulan adalah pengurus di organisasi kepemudaan yang dipimpin Diza Rasyid Ali.

Bacaan Lainnya

Pasca peristiwa tersebut ratusan kader PP menyerbu Makassar Trade Center (MTC), salah satu pusat perbelanjaan milik Bang Hasan. Kader PP menegaskan kepolisian wajib menangkap pengusaha yang dikenal bebal ini.

Laporan Hendri di Polres Pelabuhan bernomor polisi : STPL/176 b/V/2019/SPKT tertanggal 26 Mei 2019 yang diterima Aiptu Risyal direspon. Aksi kader PP pun ditindaklanjuti. Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas Abbas langsung memerintahkan anggotanya menangkap Bang Hasan. Hasilnya menyejukkan hati para kader PP. Bang Hasan pun digelandang ke Mapolrestabes Makassar Ahad tengah malam.

Hingga pukul 22.00 Wita, Senin (27/5/2019) belum ada kejelasan terkait status Bang Hasan. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang coba dikonfirmasi belum menjawab pesan singkat INFOSULSEL.VOM via WhatsApp (WA). Meski pesan tersebut sempat terbaca.

Namun informasi terkini yang diterima dari sekretaris Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Sulsel, Andi Ifal Anwar, SH, MH mengatakan status Bang Hasan malam ini akan diputuskan.

“Kita tunggu status terlapor dari pihak kepolisian malam nanti. Semoga segera di tersangkakan karena barang bukti dan saksi-saksi telah diperiksa oleh penyidik.

“Jadi kami rasa sudah memenuhi unsur untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” jelas Ifal sapaan akrab Sekretaris BPPH PP Sulsel ini.

Perbuatan Bang Hasan melanggar UU RI Nomor 12/DRT tahun 1951 pasal 1 ayat (1). Pelaku diancam hukuman 20 tahun atau hukuman mati.

Penulis : Asri Syahril

Pos terkait