INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pembangunan patug kuda putih di depan kawasan Center Point of Indonesia (CPI) di persoalkan. Selain tak memiliki izin, patung-patung itu di bangun di atas negara. Pembangunannya juga terlalu dekat jaraknya dengan jalan.
‘’Itu bertentangan karena dibangun tanpa ada jarak, tanpa izin dan di angun di atas lahan pemerintah. Jadi, harus dibongkar,” tegas Kepala Dinas PSDA Sulsel, Muhammad Darmawan Bintang, Rabu (12/6/2019).
Menurut Darmawan, jarak patung tersebut hanya sekitar 24 meter dari jalan. Ia menilai terlalu dekat dari kawasan tanah negara.
Hal senda dikatakan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Pemprov Sulsel Andi Bakti Haruni. Ia menyebutkan saat rapat pada Juli 2018 lalu pihak PT Yasmin selaku pengembang CPI telah sepakat bahwa pembangunan patung kuda akan diarahkan ke kawasan PT Yasmin.
‘’Karena tu solusinya PT Yasmin harus membongkar patung kuda tersebut. Apalagi mereka jufa mengakui patung-patung tersebut dibangun di atas tanah milik negara,” jelas Andi Bakti.
Perintah bongkar juga didukung oleh DPRD Sulsel. Karena itu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah diminta lebih tegas. Bahkan diusulkan pergantian brand di kawasan CPI.
Menyikap hal tersebut Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman masih menunggu Gubernur selaku pemimpin tertinggi.(ril)





