Terlibat Kasus Narkotika, Tiga Pemuda Dijerat Lima Tahun Penjara

INFOSULSEL.COM, GOWA – Tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika kembali berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Gowa, Senin (10/6/2019) lalu.

Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud didampingi Kasubbag Humas, AKP M. Tambunan menyampaikan hal tersebut saat menggelar press conference, Rabu (12/6/2019).

Bacaan Lainnya

“Sat Narkoba Polres Gowa kembali berhasil membekuk tiga tersangka penyalahgunaan narkotika. Ketiganya ditangkap ditempat yang berbeda, yakni di Kecamatan Tinggimoncong dan Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Mereka adalah SKR (34), MTK (31), dan HS (22),” terang M. Tambunan.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, diantaranya 49 sachet plastik yang berisi sabu seberat 21,11 gram, satu bal plastik kosong, satu buah alat hisap sabu, dan satu buah pireks.

Ia juga menyebutkan, pelaku mengakui barang haram tersebut dibelinya di Kota Makassar seharga Rp500 ribu per sachetnya, yang kemudian dipecah menjadi bentuk paketan dan dijual kembali seharga Rp100 ribu, dengan sasaran pemuda, petani, hingga supir truk.

“Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” beber Kasubbag Humas. (*RP)

Pos terkait