Dua Pemuda Hancurkan Rumah Warga Hanya Demi Makan Mangga

INFOSULSEL.COM, GOWA – Pasca melakukan aksi pengrusakan terhadap rumah seorang warga yang berada di BTN Bumi Somba Opu, Kel. Mawang, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa, pada Kamis (6/6/2019) lalu. Dua orang pemuda, masing-masing berinisial IW (20) dan MIJ (21) dijerat kasus pidana.

Dipaparkan langsung oleh Kapolsek Somba Opu, AKP Syafei didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan saat menggelar konferensi pers, Kamis (13/6/2019).

Bacaan Lainnya

“Kedua pelaku dibekuk Tim Gabungan Polsek Somba Opu pasca melakukan aksi pengrusakan secara bersama-sama terhadap rumah seorang warga, dimana aksinya dilakukan dibawah pengaruh minuman keras,” terang Kapolsek Somba Opu kepada awak media.

Dari peristiwa tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya setengah karung goni batu kali, pecahan kaca jendela, dan dua buah botol kosong bekas minuman keras merk Topi Rioja.

Adapun kronologis kejadian, berawal saat kedua pelaku mengkonsumsi minuman keras di rumah kawannya, di BTN Bumi Somba Opu, kemudian pelaku hendak mengambil mangga di rumah korban, yang akhirnya diketahui korban yang merupakan pemilik rumah.

“Kedua pelaku yang tidak terima atas teguran yang diberikan korban, langsung mengambil batu dan melempar rumah korban beberapa kali hingga mengalami kerusakan,” tambah Kapolsek Somba Opu.

Kedua pelaku yang yang masih berhubungan keluarga ini pun dijerat Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. (*RP)

Pos terkait